Soloraya
Rabu, 27 Mei 2015 - 01:45 WIB

Lelang Pakan Ternak Rp1,4 M di Sragen Dituding Sarat KKN

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur CV Cipta Bangun Semesta, Sentot Lamidi, menunjukkan dokumen persyaratan lelang pakan ternak yang dinilai tidak relevan dan bernuansa rekayasa, Selasa (26/5/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Lelang pakan ternak dengan pagu Rp1,4 miliar dari dana APBD Sragen dinilai sarat KKN.

Solopos.com, SRAGEN — Proses lelang pengadaan pakan ternak dengan pagu Rp1,4 miliar dari APBD Sragen 2015 dituding bernuansa rekayasa oleh panitia pelaksana lelang.

Advertisement

Tudingan tersebut disampaikan Direktur CV. Cipta Bangun Semesta di Jl. Solo-Purwodadi, Mojopuro, Sumberlawang, Sragen, Sentot Lamidi, saat ditemui wartawan, Selasa (26/5/2015).

Dia menilai ada dua persyaratan lelang yang tidak ada relevansi atau urgensinya dengan materi yang dilelangkan. Persyaratan tersebut dinilai sengaja dibuat untuk mengarahkan kepada pemenang lelang yang sudah diskenario.

Advertisement

Dia menilai ada dua persyaratan lelang yang tidak ada relevansi atau urgensinya dengan materi yang dilelangkan. Persyaratan tersebut dinilai sengaja dibuat untuk mengarahkan kepada pemenang lelang yang sudah diskenario.

Persyaratan tersebut di antaranya mewajibkan penyedia jasa mempunyai horizontal mixer atau alat pengaduk pakan. “Persyaratan ini tidak masuk akal. Padahal aturan Ditjen Pakan Ternak hanya menyatakan yang penting sudah SNI,” kata dia.

Sentot menjelaskan kualitas barang ditentukan saat pengujian di laboratorium yang sudah terakreditasi. “Batasan maksimal dan batasan minimal kandungan atau spesifikasi mendasarkan pada uji laboratorium. Jadi horizontal mixer tak ada relevansinya,” imbuh dia.

Advertisement

Sebab, Sentot menjelaskan, kualitas barang sudah dicek produsen. Dia menyayangkan adanya dua persyaratan tersebut yang dianggapnya sengaja dibuat untuk mengarahkan pemenang lelang kepada pihak yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Terkait hal itu, Sentot mengaku sudah melayangkan surat somasi kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Sragen melalui pengacaranya pada 15 Mei 2015. Tapi jawaban atas somasi tersebut dinilai tidak relevan dengan aturan main yang ada.

Sentot pun mengancam akan menggugat pihak-pihak terkait ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Advertisement

“Saat ini saya sedang minta legal opinion kepada ahlinya. Arahnya saya akan ajukan gugatan ke PTUN,” sambung dia.

Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Ketua Pokja ULP Setda Sragen, Ilham Kurniawan, mengatakan persyaratan peserta lelang dibuat oleh satuan kerja (satker) terkait yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan Sragen. “Persyaratan mereka yang buat,” kata dia.

Dari berkas persyaratan yang diajukan Dinas Peternakan dan Perikanan, Pokja ULP kemudian membuat dokumen. Ilham mengaku sudah menyampaikan materi somasi kepada satker. Tapi pihak satker menyatakan tidak ada perubahan syarat.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif