Jateng
Rabu, 27 Mei 2015 - 03:50 WIB

KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL : Kejati Minta Staf Ahli Gubernur Kooperatif

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi dana bantuan sosial di Jateng terus disidik. Kejaksaan Tinggi Jateng meminta staf ahli Gubernur Jateng, Joko Mardiyanto kooperatif memenuhi panggilan

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meminta staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2011, kooperatif dalam memenuhi panggilan lembaga hukum ini.

“Sudah tiga kali dipanggil tetapi tidak hadir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (20/5/2015).

Advertisement

Menurut dia, kejaksaan akan menjemput paksa Joko Mardiyanto jika pada panggilan keempat tidak hadir.

Kejaksaan menjadwalkan panggilan keempat pada Kamis (28/5/2015) mendatang.

“Kalau besok tidak datang akan dijemput paksa,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi setempat yang berencana manahannya dalam perkara tersebut pada Kamis (21/5/2015).

Sesuai dengan keterangan dalam surat izin yang disampaikan ke kejaksaan, tersangka masih melaksanakan tugas di Bandung.

Atas ketidakhadiran tersebut, kejaksaan akan memanggil kembali mantan Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah tersebut pada pekan depan.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menahan Joko Suryanto, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif