News
Rabu, 27 Mei 2015 - 16:30 WIB

KASUS WISMA ATLET : Satu Lagi Saksi Diperiksa Soal Kasus Nazaruddin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Kasus Wisma Atlet kembali disidik KPK. Satu saksi diperiksa hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kali ini KPK memanggil seorang saksi dari pihak swasta yaitu Darisma Febrian. Nama ini menjadi saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ [Nazaruddin],” tutur Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Sebelumnya, dalam persidangan ?kasus dugaan suap Wisma Atlet, kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, menyebutkan Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Pembelian diduga menggunakan uang hasil korupsi.

Advertisement

Yulianis sempat menyatakan Muhammad Nazaruddin telah? memborong saham PT Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010 lalu. Pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin, melainkan melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif