News
Rabu, 27 Mei 2015 - 14:00 WIB

KASUS KORUPSI TVRI : Komedian Mastur Diperiksa Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mandra (Twitter)

Kasus korupsi TVRI yang menyeret Mandra terus disidik Kejakgung. Kali ini, giliran adik Mandra, Mastur, diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap komedian Betawi, Mastur, yang juga adik kandung Mandra. Mastur diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program siap siar Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada 2012.

Advertisement

Program yang diketahui memiliki nilai proyek sebesar Rp47,8 miliar menjerat Mandra sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan Mastur telah memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) sebagai saksi untuk kasus kakak kandungnya.

“Yang bersangkutan [Mastur] diperiksa sebagai saksi,” tutur Tony saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5).

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Mereka adalah Irwan Hendarmin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 7 April 2015, Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Advertisement

Penyidik menilai keempat tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif