News
Rabu, 27 Mei 2015 - 23:55 WIB

KASUS KEBOCORAN UN : Bareskrim Kantongi 3 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyimpanan soal UN SD di Mapolres Tulungagung, Selasa (12/5/2015). (ilustrasi/JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Kasus kebocoran UN tengah diselidiki Polri.
Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso menyatakan penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus bocornya soal Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Sebenarnya sudah ada tersangka, tiga orang,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015/2015).

Advertisement

Namun, Kabareskrim enggan mengungkapkan inisial tersangka karena dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan. Komjen Buwas juga masih merahasiakan dari mana tersangka beralasa.

Dia mengatakan penyidik mengincar pengunggah soal UN ke akun Google Drive berpotensi sebagai sosok yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, dia menampik jika penanganan kasus UN berjalan ditempat. Menurut dia, selama ini penyidik terus bergerak mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya,Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menampik penanganan kasus kebocoran soal Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berjalan di tempat.
Badrodin menegaskan, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. “Sebetulnya tidak jalan di tempat proses masih berjalan, tentu kan sedang upaya penyelesaian,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Menurut dia, setelah tindaklanjuti, langkah penyidik selanjutnya adalah menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus UN itu. “Jadi menurut saya tidak jalan di tempat,” katanya.
Terkait belum ditetapkan tersangka dalam kasus UN, dia akan akan mengecek perkembangan kasus tersebut. “Saya cek dulu,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Prastowo menyatakan, pengembangan kasus bocornya soal UN SMA masih menunggu data dari pihak Google. “Masih menunggu dari Google Amerika, ada prosedur tidak bisa langsung ,” katanya, Jumat (15/5/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif