News
Rabu, 27 Mei 2015 - 13:55 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Peradi Usut Putusan Komisi Pengawas terkait BW

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (Facebook.com)

Kasus Bambang Widjojanto merembet ke Komisi Pengawas Peradi yang telah mengeluarkan keputusan terkait BW.

Solopos.com, JAKARTA – Keputusan Komisi Pengawas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) noaktif Bambang Widjojanto akan diusut lantaran dinilai berpotensi mengadu domba Polri dengan lembaga pengacara itu.

Advertisement

“Surat keputusan tersebut berpotensi mengadu domba Peradi dengan Polri,” kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebelum pengukuhan advokat di jajaran Pengadilan Tinggi Medan di Medan, Rabu (27/5/2015)

Otto mengaku baru mengetahui BW telah mengadu ke Komisi Pengawas Peradi terkait masalah hukum yang dijalaninya.

Advertisement

Otto mengaku baru mengetahui BW telah mengadu ke Komisi Pengawas Peradi terkait masalah hukum yang dijalaninya.

Pihaknya merasa kaget atas keputusan Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan kasus yang dijalani BW tersebut tidak cukup bukti untuk diajukan ke Dewan Kehormatan. (baca: Peradi: BW Tak Langgar Kode Etik Advokat)

Keputusan Komisi Pengawas Peradi tersebut menjadi alasan bagi BW untuk mencabut gugatan praperadilan terkait masalah yang dialaminya. “Seakan-akan dia [BW] mengatakan dia sudah bebas,” kata dia.

Advertisement

Dalam ketentuan Peradi, menurut Otto, institusi yang berhak mengadili, memutuskan bersalah atau tidaknya seorang advokat adalah Dewan Kehormatan.

Komisi Pengawas hanya berhak memeriksa seorang advokat jika diduga melanggar kode etik. “Hasilnya diserahkan ke DPN [Dewan Pimpinan Nasional] Peradi atau Dewan Kehormatan. Tidak boleh ada persidangan di Komisi Pengawas,” kata Otto.

Pihaknya menilai keputusan yang ditandatangi Ketua Komisi Pengawas Peradi Denny Kailimang tersebut mengandung kepalsuan.

Advertisement

Otto hasibuan menjelaskan indikasi palsunya surat keputusan tersebut karena adanya keterangan palsu jika keputusan itu ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pengawas Peradi.

“Setelah saya cek kepada unsur pimpinan dan anggota Komisi Pengawas Peradi, diketahui tidak ada rapat yang membahas pengaduan BW,” kata dia.

Indikasi lain berupa surat yang hanya ditandatangani Denny Kailimang. “Padahal menurut aturan, surat itu harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris,” kata dia.

Advertisement

Karena itu, DPN Peradi berencana mengusut surat keputusan Komisi Pengawas yang diserahkan kepada BW tersebut dan menganggapnya sebagai surat ilegal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif