Jogja
Rabu, 27 Mei 2015 - 17:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Bantah Pembebasan Lahan Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti konsultasi publik di Balai Desa Kebonrejo Temon Kulonprogo, Senin (1/12/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, Angkasa Pura menegaskan pembebasan lahan baru belum selesai.

Harianjogja.com, KULONPROGO– Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pembebasan lahan di lokasi pembangunan bandara baru di Temon, Kulonprogo sudah mencapai 90%. Pernyataan tersebut dibantah pihak PT Angkasa Pura I selaku pelaksana pembangunan bandara.

Advertisement

“Pernyataan itu tidak benar, itu dari mana dasarnya, saya tidak tahu,” ujar Tim Community Development Pembangunan Bandara Baru Ariyadi Subagyo saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).

Ariyadi menegaskan, proses untuk mencapai pembebasan lahan masih panjang. Pihaknya mempertanyakan pernyataan menteri terkait pembebasan lahan yang sudah dimaksud. Padahal, saat ini tim pelaksana pembangunan masih menanti selesainya gugatan warga atas diterbitkannya IPL tersebut.

Advertisement

Ariyadi menegaskan, proses untuk mencapai pembebasan lahan masih panjang. Pihaknya mempertanyakan pernyataan menteri terkait pembebasan lahan yang sudah dimaksud. Padahal, saat ini tim pelaksana pembangunan masih menanti selesainya gugatan warga atas diterbitkannya IPL tersebut.

“Sekarang IPL yang terbit masih digugat di PTUN. Hari ini [kemarin] masih berlangsung sidang gugatan yang kedua. Prosesnya masih panjang,” ungkap Ariyadi.

Ariyadi memperkirakan, dasar yang kemungkinan digunakan adalah hasil dari konsultasi publik. Namun, dia mengungkapkan, hasil konsultasi publik menunjukkan warga yang setuju pembangunan bandara hanya 85,2%. Sedangkan, pernyataan Ferry Mursyidan menyatakan 90% pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah tuntas.

Advertisement

Sementara itu, Kepala BPN tersebut, Direktur Utama LBH Jogja Samsudin Nurseha mengatakan, pernyataan yang disampaikan Kepala BPN salah kaprah. Dia mengatakan, warga masih memiliki hak untuk menggugat. Dia mengatakan, IPL dari gubernur menjadi dasar untuk proses pembebasan lahan di lokasi pembangunan bandara.

“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012. Jadi Menteri Agraria dan Tata Ruang salah kaprah,” ujar Samsudin.

Samsudin membenarkan, statement yang disampaikan Ferry Mursyidan bahwa, pembebasan lahan sudah 90% tuntas tidak berdasar. Pasalnya, sesuai dengan undang-undang itu, setelah IPL diterbitkan gubernur, kemudian tim pembebasan lahan dibentuk. Sementara saat ini, IPL sedang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

“Kemungkinan, menteri tidak tahu mekanisme yang diatur dalam undang-undang itu, sehingga salah kaprah dalam mengeluarkan statement tersebut. Terkait pernyataan salah kaprah itu, kami tidak akan mengajukan klarifikasi dengan menyurati kementrian. Semestinya beliau [Menteri Agraria] mengikuti pemberitaan yang ada,” jelas Samsudin.

Ketua WTT Martono menambahkan, pernyataan menteri tidak tepat. Semestinya, kata dia, kementerian perlu mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.

“Menteri tidak tahu kondisi di sini seperti apa. Jika ingin menyampaikan pernyataan seperti itu, lihat dulu kondisi masyarakat di sini, jangan sepihak dalam menentukan,” jelas Martono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif