News
Selasa, 26 Mei 2015 - 10:30 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : JK akan Pertemukan Agung dan Ical Pekan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Istimewa/Dok)

 Konflik Partai Golkar diselesaikan dengan pertemuan kubu Agung dan Ical yang difasilitasi Jusuf Kalla.

Solopos.com, JAKARTA — Pekan ini, politikus senior Partai Golongan Karya Jusuf Kalla (JK) akan mempertemukan kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam penyusunan tim kerja gabungan pemilihan kepala daerah 2015.

Advertisement

Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla mengusulkan pembentukan tim kerja gabungan untuk menentukan kader yang ikut Pilkada 2015. Penetapan tim ini sebagai bagian dari upaya islah terbatas.

 “Nanti dalam pekan ini, bisa Rabu atau Kamis diadakan penandatanganan secara formal untuk tim kerja gabungan Pilkada,” ujar Ketua Umum versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono di Jakarta, Senin (25/5/2015) malam.

Nantinya tim gabungan akan beranggotakan enam orang, yakni tiga orang berasal dari kubu kepengurusan Agung Laksono dan tiga anggota kubu Aburizal Bakrie.

Advertisement

Agung menegaskan nantinya hanya akan ada satu kepengurusan yang menandatangani pencalonan para kader partai untuk ikut Pilkada. Namun dia enggan menjelaskan secara pasti kepengurusan mana yang akan berkuasa.

Menurut dia, kepengurusan yang menandatangani surat pencalonan kader partai harus diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni berdasarkan Undang-undang (UU) Pilkada, UU Partai Politik, dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan).

“Tim ini bekerja didasarkan pada peraturan dan UU yang berlaku. Jadi yang dipastikan adalah DPP yang diakui oleh KPU berdasarkan UU,” kata dia.

Advertisement

Mengacu pada pernyataan tersebut, Agung tetap pada pendiriannya menginginkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang berkuasa dalam tubuh partai. Pasalnya, Kemenkumham hanya mengakui kepengurusan tersebut, meski kubu Aburizal Bakrie baru saja memenangkan gugatan terhadap Kemenkumham di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia juga mengaku masih memiliki waktu yang cukup untuk menunggu putusan banding terhadap gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Kemenkumham sampai tenggat 29 Juli 2015 atau masa pendaftaran calon kepala daerah mulai terlaksana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif