News
Selasa, 26 Mei 2015 - 10:00 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Islah, Kedua Kubu Bentuk Tim Gabungan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Konflik Partai Golkar diselesaikan dengan islah untuk menghadapi pilkada. Kini kedua kubu membentuk tim kerja gabungan.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Golkar membentuk tim kerja gabungan untuk menentukan kader yang ikut pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2015. Hal itu dilakukan sebagai realisasi islah yang disepakati kedua kubu untuk menghadapi pilkada.

Advertisement

Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono mengatakan tim kerja gabungan berskala nasional akan beranggotakan enam orang. Tiga orang dari kubu Munas Ancol dan tigas orang dari kubu Munas Bali.

“Ditetapkan semacam tim kerja untuk kemudian menyusun formula dari satu pintu,” katanya seusai menemui politikus senior yang juga mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (JK) di kediamannya, Senin (25/5/2015) malam.

Agung menambahkan penentuan bakal calon kepala daerah dari Golkar akan didasari hasil survei. Jadi sepanjang memiliki elektabilitas dan peringkat yang baik, partai akan mengusung calon tersebut.

Advertisement

Selain itu, bakal calon juga harus memiliki rekam jejak dan kapasitas yang mumpuni untuk menjadi kepala daerah.

“Tidak ada istilah harus membayar mahar atau lainnya. Itu clean kami tidak ada,” kata dia.

Tim kerja gabungan ini juga akan menyepakati nama-nama bakal calon yang akan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah nama yang diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.

Advertisement

Dalam hal ini, dia menegaskan, DPP yang dimaksud adalah yang diakui oleh KPU berdasarkan UU Pilkada dan UU Partai Politik.

Intinya, kesepakatan bersama tersebut merupakan jalur politik yang khusus diambil untuk menghadapi kesuksesan Pilkada Golkar. Di sisi lain, persoalan internal terkait perselisihan kepengurusan akan tetap diproses melalui jalur hukum.

“Adapun persoalan internal tentang perselisihan kepengurusan tetap dilakukan melalui jalur hukum dan sekarang sedang berada di tingkat banding. Itu tidak berubah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif