News
Selasa, 26 Mei 2015 - 12:55 WIB

KASUS PAJAK BCA : Sidang Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Yakin Menang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA ditangai KPK. KPK akan menghadapi sidang gugatan praperadilann Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka KPK, Hadi Poernomo.

Advertisement

Untuk diketahui, Hadi yang juga mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006, akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkannya terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji berharap hakim tunggal praperadilan Haswandi menolak permohonan praperadilan yang telah dilayangkan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK tersebut.

Hal itu mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang menjerat Hadi Poernomo mencapai miliaran rupiah.

Advertisement

“Kalau pengadilan masih tidak sependapat dengan KPK, akan menjadi [tanda] tanya besar bagi peradilan dalam mendukung pemberantasan korupsi ini,” tutur Indriyanto kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Menurut Indriyanto, jika hakim praperadilan tetap mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, KPK akan melakukan upaya perlawanan hukum dengan cara mengajukan banding atau peninjauan kembali.

“Perlawanan secara hukum akan tetap dilakukan KPK. Kalau hanya prosedural hukum meniadakan kerugian negara miliaran bahkan triliunan rupiah bagi negara,” kata dia.

Advertisement

Hadi Poernomo sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif