News
Selasa, 26 Mei 2015 - 19:30 WIB

KASUS PAJAK BCA : Kalah Lagi di Praperadilan, KPK akan Melawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus pajak BCA dihadapkan pada putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim praperadilan Haswandi. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak pada 2001-2006, Hadi Poernomo, atas penetapannya sebagai tersangka.

Advertisement

Namun menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, ?pihaknya baru akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan lengkap hakim Haswandi dari PN Jakarta Selatan. “Kami akan pelajari dulu, salinan putusan lengkap hakim dan kemudian melakukan upaya perlawanan,” tutur Johan Budi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Kendati demikian, Johan Budi menegaskan pihaknya juga akan menghormati proses hukum dan putusan hakim Haswandi terhadap sidang praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. “Tentu kami menghormati proses hukum,” ujar Johan.

Hadi Poernomo adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang dilakukan ?PT BCA dan kasusnya tengah ditangani KPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif