News
Selasa, 26 Mei 2015 - 04:55 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Bareskrim Bidik Penerima Aliran Dana Penjualan Kondensat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus mengungkapkan fakta baru, termasuk keterlibatan pihak lain sebagai penerima kondensat negara.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, menyatakan dalam waktu dekat akan diketahui aliran dana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat negara.

Advertisement

Kasus itu melibatkan BP Migas (kini SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemcal Indotama (TPPI). “Mungkin dalam waktu dekat ada hasil yang baik dari PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] sehingga dapat lebih mengembangkan kasus ini,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Menurut dia, sejak pihaknya melakukan gelar perkara di PPATK pekan lalu, telah ada kesamaan pendapat antara penyidik Bareskrim dengan lembaga yang dipimpin Muhammad Yusuf itu. “Di PPATK sudah ada tim untuk menindaklanjuti penelusuran uang,” katanya.

Victor mengatakan bila PPATK telah merilis laporan aliran dana tersebut, maka pihaknya akan segera mengembangkan kasus tersebut. Menurut dia jika dalam penelusuran aliran uang tidak jelas larinya, pihaknya menetpkan pencucian uang dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu.

Advertisement

“Kita kembangkan kenapa uangnya kesini, siapa yang memerintahkan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Hal itu juga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Advertisement

Dalam kasus dugaan mega korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya DH, HW, dan RP tapi ketiga tersangka belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif