Kasus Budi Gunawan diduga tidak akan diekspose oleh Bareskrim Polri.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali mengambil alih kasus Komjen Pol. Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan.
Menurut Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, sampai saat ini Bareskrim Polri belum juga melakukan gelar perkara atau ekspose dalam kasus tersebut. Sehingga ICW menilai KPK memiliki kapasitas untuk mengambil kembali perkara tersebut.
“Itu [gelar perkara] sudah pasti tidak ada. Bahkan penghentian penyidikan sudah kita prediksi sejak awal bakal terjadi di kepolisian,” tutur Emerson saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Karena itu, Emerson Yuntho menantang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki untuk kembali mengambil perkara tersebut dan juga menuntaskannya hingga selesai. Jika kasus itu kembali ke KPK, jumlah perkara korupsi di Indonesia dapat berkurang.
“Pertanyaannya, apakah pimpinan KPK sekarang punya keberanian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan?” katanya.