Jogja
Selasa, 26 Mei 2015 - 08:20 WIB

BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Dinas Gencar Sosialisasi Penemuan BCB

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Kotabaru, Jogja menjadi korban vandalisme. Gambar diambil Senin, 20 Oktober 2014 (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)

Bangunan Cagar Budaya diupayakan terus dilindungi dengan menggelar sejumlah sosialiasi.

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman gencar
melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penemuan benda cagar budaya (BCB). Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menemukan benda-benda yang diduga bersejarah.

Advertisement

“Jika ada masyarakat yang menemukan [BCB] jadi tahu apa yang harus dilakukan,” kata Kepala Disbudpar Sleman, AA. Ayu Laksmi Dewi, belum lama ini.

Menurutnya, dalam sosialisasi itu masyarakat dijelaskan ketentuan cara melaporkan hingga pendaftaran benda yang diduga benda cagar budaya. Ayu menambahkan bahwa pendaftaran benda cagar budaya ada grade atau tingkatan yang harus dipenuhi. Ada beberapa benda cagar budaya yang masuk level kabupaten, provinsi, namun ada juga yang masuk tingkat nasional. Oleh karenanya perlu kajian ulang oleh tim ahli terkait kualitas benda yang ditemukan.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Tri Atmojo mengatakan, sampai saat ini belum ada tim ahli yang khusus mengidentifikasi benda yang diduga BCB hasil temuan masyarakat. Sementara benda BCB dikumpulkan di beberapa titik yaitu di Kecamatan Mlati, Seyegan, dan Cangkringan.

Advertisement

BPCB DIY hanya berkoordinasi dengan Disbudpar terkait sosialisasi kepada masyarakat. “Untuk sosialisasi, kita kirim dua orang ke Mlati maupun Tempel untuk melakukan sosialisasi,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (24/5).

Ia meminta agar jika masyarakat menemukan benda yang diduga BCB seperti halnya batu, serpihan relief, dan juga fosil, masyarakat segera melaporkan ke aparat terkait. “Bisa dimulai dari lapor aparat desa seperti RT, RW atau lurah. Nanti dari desa lapor ke polisi dan akan diteruskan kepada Disbudpar atau kami,” katanya.

Menurutnya, benda cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Jika masyarakat menemukan, tidak dapat langsung ditetapkan sebagai BCB. Perlu proses panjang dari survei, pendaftaran, hingga penetapan.

Advertisement

Saat ini total penemuan di Sleman mencapai 600, di antaranya relief dan juga serpihan-serpihan fosil.
Beberapa temuan itu sudah masuk tahap inventarisasi meski ada yang belum ditetapkan sebagai BCB.

Tri mengatakan, perlakuan antara benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan yang masih diduga cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang sama. “Kekuatan hukum bagi yang sudah didaftarkan dengan yang tercatat itu sama,” tegasnya. Oleh karena itu ia meminta agar masyarakat mau bekerja sama untuk melaporkan temuannya kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif