News
Selasa, 26 Mei 2015 - 14:00 WIB

AHOK GUBERNUR DKI : Proyek Tak Masuk Akal Dipangkas, Bank DKI Disuntik Rp11,5 triliun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan Bank DKI (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ahok, Gubernur DKI Jakarta, memangkas sejumlah proyek tak masuk akal dan dananya digunakan untuk menyuntikkan modal Bank DKI.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyuntik Bank DKI sebesar Rp11,5 triliun pada tahun ini untuk meningkatkan modal bank pembangunan daerah itu menuju kategori Buku IV.

Advertisement

Seusai peresmian transformasi BDP se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan penyuntikan modal merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja Bank DKI. Pasalnya, BPD ini diproyeksi merugi lebih dari Rp1 triliun dengan tingkat non performing loan (NPL) di atas 4%.

“Kita sudah Rp11,5 triliun untuk Bank DKI dan sudah disetujui DPRD. Kita sudah setor Rp3 triliun, artinya kita masih bisa setor lagi Rp7 triiliun,” kata Ahok di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/5/2015).

Suntikan ke Bank DKI dilakukan melalui penyertaan modal pemerintah. Anggarannya, kata Ahok, berasal dari pemangkasan sejumlah proyek Pemprov DKI Jakarta yang dinilai tidak masuk akal.

Advertisement

“Saya mau crop saja pembangunan-pembangunan yang enggak masuk akal, DED [detail engineering design]-lah, konsultan segala macam itu, rehab-rehab enggak benar, bangun GOR enggak benar saya mau tarik saja, suntik ke Bank DKI,” tegasnya.

Ahok berharap Bank DKI bisa naik kelas menjadi perusahaan publik dan masuk kategori bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau Buku IV. “Makanya saya harus suntik modal agak besar, supaya bankir bisa makin yakin bahwa DPRD itu enggak bisa menahan PMP untuk bank,” imbuhnya.

Dalam Permendagri No. 13/2006 dan beberapa regulasi turunanya, diatur bahwa tidak setiap penyertaan modal kepada BPD harus mendapatkan persetujuan DPRD. Hal tersebut akan memperlancar penambahan modal dari pemda ke BPD. Pasalnya, penambahan modal adalah kewajiban bagi pemegang saham seperti gubernur hingga bupati untuk memperkuat modal BPD, terlepas BPD tersebut mengalami surplus atau tidak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif