Jateng
Senin, 25 Mei 2015 - 09:50 WIB

REFORMASI DPR : Pusat Studi Hukum Ragu Program Reformasi Pengaruhi Kinerja Legislatif

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Reformasi DPR perlu dilakukan. Meski demikian Pusat Studi Hukum meragukan program Tim Implementasi Reformasi DPR RI bakal memengaruhi perubahan kinerja parlemen

 

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menyangsikan program Tim Implementasi Reformasi DPR RI bakal memengaruhi perubahan kinerja parlemen secara signifikan.

“Apalagi, apa yang disiapkan oleh Tim Implementasi Reformasi DPR RI tidak menyertakan program-program yang bersifat ‘quick response’ (respons cepat),” kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang seperti dikutip Antara, Minggu (24/5/2015).

Seluruh program yang tersedia, kata Ronald Rofiandri, memiliki kemanfaatan jangka panjang. Namun, masih disangsikan pengaruhnya terhadap perubahan kinerja parlemen secara signifikan, seperti integrasi tempat tinggal anggota DPR dengan kantor/gedung DPR dan alun-alun demokrasi.

Advertisement

Padahal, lanjut Ronald, ada kebutuhan dan tantangan DPR yang perlu direspons segera, seperti implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, salah satunya tentang restrukturisasi Setjen DPR RI agar wakil rakyat dan masyarakat mendapatkan layanan dukungan keahlian dan administrasi yang prima.

Akses publik seperti yang termuat dalam Laporan Tim Implementasi Reformasi DPR, menurut dia, tidak semata sarana fisik, tetapi akses informasi, seperti legislasi, misalnya status rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas dan dokumen yang tersedia. Hal ini dibutuhkan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dan kepentingan peliputan.

Ronald lantas menyebut agenda “quick response” lainnya, seperti penguatan Badan Legislasi (Baleg) hingga program penajaman kapasitas tenaga ahli alat kelengkapan dewan (AKD).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Reformasi DPR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif