Jogja
Senin, 25 Mei 2015 - 12:20 WIB

KORUPSI GEDUNG PLN : Gugatan Pra-Peradilan Gugur

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi gedung PLN berupa gugatan pra-peradilan gugur digelar.

Harianjogja.com, JOGJA-Gugatan pra-peradilan yang dilayangkan Mantan Manajer Area PLN Jogja Nanang Subuh Isnandi dipastikan gugur. Pasalnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi dana revitalisasi PLN akan digelar Senin (25/5/2015). Sedangkan sidang pra-peradilan baru dijadwalkan berlangsung pada Selasa (26/5/2015).

Advertisement

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar membenarkan sidang perkara pokok akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini. “Kalau sesuai dengan aturannya, otomatis pra peradilan gugur karena sidang perkara pokok sudah digelar lebih dulu,” ujarnya, Minggu (24/5/2015).

Kendati demikian, jelasnya, kemungkinan sidang pra peradilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bantul tetap ada sesuai jadwal. Hanya saja, majelis hakim akan menerangkan kepada para pihak bahwa pra peradilan tidak dapat dilakukan.

“Sidang tetap ada tetapi untuk memberi pemahaman kepada para pihak gugatan tidak dapat dilanjutkan karena perkara pokok sudah disidangkan,” jabarnya.

Advertisement

Azwar menambahkan, dalam gugatan pra peradilan, tergugat pertama Kejati DIY dan tergugat kedua Kejaksaan Negeri Bantul.

Sementara, dalam surat yang dikirimkan kepada Pukat FH UGM dan pegiat antikorupsi, penasihat hukum Nanang, Kamal Firdaus mengundang untuk menghadiri persidangan yang akan digelar hari ini. Menurutnya, banyak terjadi kejanggalan dalam memproses kasus tindak pidana korupsi.

Seperti yang diketahui, Nanang menjadi tersangka tunggal kasus dugaan korupsi anggaran revitalisasi PLN dan merugikan negara Rp417 juta. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif