News
Senin, 25 Mei 2015 - 10:50 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Hadiri Sidang Praperadilan, Novel: Saya Ingin Beri Koreksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Kasus Novel Baswedan berlanjut dengan sidang praperadilan yang diajukan Novel.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hari ini menjalani sidang gugatan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh pihak Bareskrim Polri. Agenda sidang kali ini pembacaan permohonan gugatan praperadilan.

Advertisement

“Intinya praperadilan itu memberikan koreksi. Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk perbaikan,” kata Novel di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015), dilansir Detik.

Novel mengatakan ada beberapa prosedur penyidikan yang ingin dikoreksi melalui praperadilan. Sepupu dari Mendikbud Anies Baswedan itu enggan membeberkan lebih lanjut dan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya saja.

“Kalau dalam bidang apa, praperadilan saya prosedur dalam rangka pelaksanaan penyidikan. Ada beberapa hal bukan penangkapan saja kan, ada beberapa. Tapi saya kira konteksnya dalam hal ini kuasa hukum saja yang menjelaskan. Saya tidak menyampaikan lebih jauh lagi,” kata Novel.

Advertisement

Namun Novel mengaku belum ingin menggugat mengenai penetapan tersangka. Dia lebih menyorot pada penangkapan dan penahanan dalam praperadilan ini. Dia juga mengajukan praperadilan lain untuk hal penggeledahan dan penyitaan.

Salah satu tim penasihat hukum Novel yang juga Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain berharap, dalam sidang perdana praperadilan Novel, hakim tunggal praperadilan dapat bersikap fair.

“Harapannya hakim bisa fair dalam menilai permohonan kita,” tutur Bahrain kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Senin.

Advertisement

Permohonan gugatan praperadilan tersebut telah diajukan Novel terhadap pihak Bareskrim Polri yang dinilai sewenang-wenang melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Novel yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu.

Permohonan gugatan praperadilan yang disidang kali ini, adalah permohonan gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri atas penangkapan dan penahanan yang dinilai telah menyalahi prosedur yang ada.

Tidak hanya penangkapan dan penahanan, Novel juga mempraperadilankan Bareskrim Polri untuk kali kedua atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri di kediamannya yang berada di Kepala Gading, Jakarta Utara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif