Janda cantik jual rumah berbuntut ke ranah hukum. Polresta Solo berencana memanggil calon suami Winalia atas laporan penelantaran istri.
Solopos.com, SOLO – Aparat Polresta Solo akan memanggil calon suami janda asala Joga penjual rumah bonus menikah, Winalia, Redi Eko Saputro. Redi dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan penelantaran istri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo, AKP Hastin Mahardjanti, mengatakan pihaknya sudah memeriksa Endang Titin Wapriyustia, 50, wanita yang mengaku sebagai istri Redi.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, apa yang dilaporkan Ibu Titin memang memenuhi unsur penelantaran istri. Karena dia tidak dinafkahi selama lebih dari enam bulan,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (25/5/2015).
Dia mengatakan terlapor diduga melanggar UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebutkan penelantaran terhadap istri yang menyebabkan penderitaan psikis termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Hastin mengatakan, pihaknya juga berencana memanggil pria yang masih menjadi suami pemilik salon kecantikan itu. Namun pihaknya belum menentukan waktu kapan Redi akan dipanggil.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Jumat (22/5/2015) lalu, Titin melaporkan Redi karena telah menelantarkan dirinya selama lebih dari enam bulan.
Titin mengaku telah menikah secara resmi dengan Redi pada 8 Maret 2014 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari. Pada kesempatan itu, dia juga membawa bukti-bukti berupa buku nikah dan foto-foto pernikahan dirinya dengan Redi. (baca: Dinafkahi Rp300.000, Begini Curhatan Istri Calon Suami Winalia!)