News
Senin, 25 Mei 2015 - 14:50 WIB

JAMU TRADISIONAL : Pengusaha Jamu Targetkan Omzet Rp15 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Jamu tradisional terus dipopulerkan dalam berbagai bentuk misal kosmetik, minuman energi, spa, dan aroma terapi.

Solopos.com, JAKARTA – Omzet penjualan jamu secara keseluruhan terdiri kosmetik tradisional, minuman energi, spa, dan aroma terapi tahun ini ditargetkan mencapai Rp15 triliun.

Advertisement

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia Charles Saerang berharap target itu bisa didukung oleh kebijakan pemerintah dalam rangka menjadikan industri jamu sebagai andalan perekonomian rakyat

Pasalnya, ada beberapa persoalan yang menjadi kendala pelaku industri mulai dari tingginya harga bahan baku, kebijakan ekspor negara tujuan sampai dengan serbuan citra produk jamu.

“Kami mengharapkan pemerintah melindungi kesetiaan serta meningkatkan nilai tambah melalui kebutuhan tata niaga mendukung paket intelijen serta promosi produk orisinil melalui atase-atase perdagangan luar negeri,” katanya saat Peresmian Pembukaan Munas VII Gabungan Pengusaha (GP) Jamu 2015 di Istana Negara, Senin (25/5/2015).

Advertisement

Pelaku industri mengandalkan bahan baku hasil bumi dalam negeri. Tetapi, kata dia, belakangan beberapa bahan asli strategis bahan baku herbal dan obat diincar oleh negara lain untuk kepentingan industri mereka.

Dia mencontohkan temulawak saat ini digunakan sebagai obat anti ketombe di perusahaan besar Korea Selatan.

“Perlu ada penyelamatan bahan jamu yang saat ini telah menjadi langka, padahal bahan jamu itu masih dibutuhkan,” ujar Charles.

Advertisement

Ada lima bahan baku asli yang sangat strategis sebagai bahan baku herbal dan obat yang menjadi incaran negara lain yakni jahe, temulawak, sambiloto, pegagan, dan kencur.

Secara ekonomis kelangkaan bahan baku telah menaikkan harga tak terkendali. Sebagai contoh temulawak naik dari Rp15.000 menjadi Rp17.500 per kilogram dan adas dari Rp33.200 menjadi Rp35.000 per kilogram..

Kendala lainnya upaya merusak citra jamu dengan gencarnya iklan herbal dan klinik asing di media cetak dan elektronik yang jelas telah melanggar ketentuan periklanan obat tradisional.

Saat ini perusahaan jamu yang aktif mencapai 1.166 perusahaan sebagian perusahaan kecil dan 126 perusahaan industri besar. Gabungan pengusaha jamu telah memiliki perwakilan di 17 provinsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif