News
Senin, 25 Mei 2015 - 11:59 WIB

FGD RUU PENYANDANG DISABILITAS : Penting, Ada Lembaga Independen Pemantau Pelaksanaan UU

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

FGD RUU Penyandang Disabilitas dilaksanakan di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Solo untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Solopos.com, SOLO — Untuk memastikan sekaligus memantau pelaksanaan Undang Undang Penyandang Disabilitas, penting dibentuk lembaga yang bersifat nasional maupun daerah yang berisfat independen.

Advertisement

“Hal ini penting, agar pelaksanaan undang-undang bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Ema Widiati Kasi Kemensos saat menjadi nara sumber Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU Penyandang Disabilitas di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof Dr Soeharso, Senin (25/5/2015).

Menurut Ema, ada sejumlah draf RUU telah dirancang sejumlah pihak yang berkompeten, dimana secara umum draf itu cukup mengakomodasi berbagai hak penyandang disabilitas. Hanya saja, draf itu masih perlu dirangkum ke dalam konsep yang lebih terstruktur, efisien, dan efektif.

Soal pentingnya lembaga independen sebagai pemantau ini disebutkan Ema Widiati juga peserta FGD Pamikatsih Sapto. Keduanya menyontohkan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1997 tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan 1% difabel misalnya, namun implementasinya sudah 18 tahun ini tidak jelas.

Advertisement

“Begitu banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UU No 4/1997 soal 1% pekerja difabel itu nyatanya tidak diberi sanksi apa-apa. Sudah 18 tahun UU itu tidak diimplementasikan secara baik,” tegas Pikat Sapto.

Oleh karena itulah, Pikat berharap UU Penyandang Disabilitas sebagai pengganti UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat nantinya bukan lagi undang-undang sekadar peraturan mati tanpa implementasi dan pengawasan yang jelas.

Menanggapi persoalan itu, Ema Widiati Kasi Kemensos selaku nara sumber dalam FGD RUU Penyandang Disabilitas ini menyatakan akan mempertegas keberadaan lembaga endependen yang memantau implementasi UU Penyandang Disabilitas.

Advertisement

“Dalam draf yang berisi 206 pasal, maupun draf 104 pasal, sudah ada lembaga yang disebut Komisi Nasional Disabilitas Indonesia meskipun komisi daerah belum disebut. Namun pada draf yang 104 sudah ada, jadi ini nanti akan kami perhatikan secara serius,” kata Ema Widiati. (Mulyanto Utomo/JIBI/SOLOPOS)

Nara sumber FGD RUU Penyandang Disabilitas Ema Widiati (tengah) dan Miftakhul Huda (kanan).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif