Pengajuan bansos fiktif di Jateng menurut Kajaksaan Tinggi salah satunya disebabkan adanya perubahan Pergub 2011
Kanalsemarang.com, SEMARANG– Kepala Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan perubahan peraturan gubernur 2011 mengakibatkan pengajuan dana bantuan sosial pada masa itu tanpa proses penyaringan.
“Terdapat perubahan pergub dari No 6/2011 menjadi Nomor 12,” kata Hartadi di Semarang seperti dikutip Antara, Sabtu (23/5/2015).
Dalam perubahan peraturan gubernur tersebut dijelaskan pemohon bantuan sosial tidak perlu tercatat secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
“Pemohon bansos juga tidak perlu verifikasi dari desa hingga kecamatan,” tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam penyelewengan bantuan sosial tahun 2011 juga terjadi karena adanya pengajuan yang melalui jalur Biro Keuangan.
Ia menuturkan terdapat nota dinas yang menyatakan proposal bansos yang melalui Biro Keuangan tidak perlu diverifikasi oleh Biro Bina Sosial.
“Karena ada kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu lagi diverifikasi,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan dua pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan lima penerima fiktif bansos tahun 2011.
Pejabat Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Joko Suryanto dan lima penerima firktif bantuan sosial tersebut telah ditahan.