Jogja
Minggu, 24 Mei 2015 - 00:15 WIB

KORUPSI GEDUNG PLN : Mantan Manajer Area PLN Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Korupsi Gedung PLN, persoalan bergulir dengan pengajuan gugatan pra-peradilan oleh mantan manajer Area PLN.

Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Manajer Area PLN Jogja Nanang Subuh Isnandi mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Bantul. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (26/5/2015) mendatang.

Advertisement

Penasihat Hukum, Kamal Firdaus, menjelaskan pengajuan sudah dilakukan setelah penahanan Nanang awal Mei.

“Selang dua atau tiga hari kami mengajukan pra-peradilan,” sebutnya, Jumat (22/5/2015).

Dipaparkannya, materi pra peradilan berkisar penetapan Nanang sebagai tersangka. Kendati demikian, Kamal enggan menguraikan secara rinci. “Intinya, ada yang janggal, detailnya besok saja sewaktu di persidangan,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, sidang pra peradilan dapat digelar selama jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum ditetapkan. Apabila sudah ditentukan, imbuh dia, sidang pra peradilan gugur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar membenarkan Nanang mengajukan gugatan pra peradilan perihal penetapan tersangka dan penahanannya. Diuraikannya, tergugat pertama Kejati DIY dan tergugat kedua Kejaksaan Negeri Bantul.

“Kami siap menghadapi pra peradilan dan mempelajari berkasnya,” tandasnya.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanang Subuh Isnandi resmi ditahan pasca pelimpahan berkas pemeriksaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (5/5/2015). Nanang yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi renovasi gedung PLN di Jogja selama 1,5 tahun dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.

Kasus yang menimpa Nanang bermula dari revitalisasi yang dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pekerjaan, yakni volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal dan mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp417 juta. Selain itu proyek sudah berlangsung pada 2012, padahal dana proyek baru dianggarkan pada 2013. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif