News
Minggu, 24 Mei 2015 - 03:45 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Tak Penuhi Kriteria, Golkar Tak Bisa Ikut Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Partai Golkar (Istimewa)

Konflik Partai Golkar membuat partai berlogo pohon beringin itu tak bisa mengikuti Pilkada.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum memastikan kedua kubu Partai Golkar yang bersengketa tidak bisa mengikuti Pilkada sebelum islah dan/atau proses hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap.

Advertisement

Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran Partai Golkar baik dari kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebelum ada satu kepengurusan yang disetejui oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

“Keputusan itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati sebagai aturan turunan UU Pilkada yang sudah ditetapkan melalui pleno,” kata Husni saat menggelar pertemuan dengan Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, di kantornya, Jumat (21/5/2015).

Jalan Islah

Advertisement

Menurutnya, dengan menempuh jalan islah atau sengketa hukum telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan sendirinya Menkumham secara otomatis Menkumham akan mengeluarkan SK baru sebagai pengganti SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar kubu Agung.

Namun jika belum islah dan masih dalam sengketa, paparnya, KPU tidak bisa menerima pendaftaran kepesertaan pemilu Partai Golkar karena SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar terakhir masih dalam objek sengketa.

Sigit Pamungkas, Salah satu komisioner KPU yang ikut hadir dalam pertemuan itu juga menegaskan hal serupa. “KPU belum bisa mengambil sikap atas putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham.”

Advertisement

Menurutnya, SK Menkumham tersebut masih dalam sengketa hukum. Dengan demikian, KPU akan mengkaji putusan tersebut lengkap dengan langkah yang diambil oleh Menkumham yang berencana mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Sebagaimana diketahui, saat ini Golkar yang masih terbelah menjadi dua akan menggelar islah dengan juru damai politisi senior Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Namun demikian, kedua kubu masih berbeda pendapat tentang acuan islah.

Kubu Ical ngotot menggunakan hasil PTUN sebagai acuan islah. “Kami akan menggunakan putusan PTUN sebagai acuan islah a.l. hasil Munas Bali atau Munas Riau 2009. Alasannya, kubu agung hasil munas Jakarta sudah dibatalkan oleh PTUN,” kata Idrus Marham yang menjabat sebagai Ketua Harian Koalisi Merah Putih (KMP).

Adapun kubu Agung kukuh menggunakan SK Menkumham yang mengatur kepengurusan golkar periode 2015-2020 sebagai acuan islah. “PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap. Untuk itu masih bisa digunakan,” kata Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal Golkar kubu Agung.

Advertisement
Kata Kunci : Konflik Partai Golkar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif