Jateng
Minggu, 24 Mei 2015 - 19:50 WIB

KEBIJAKAN DPR : Agar Transparan, DPR Diminta Umumkan Susunan Tim Implementasi Reformasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kebijakan DPR terus disorot. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengumumkan susunan Tim Implementasi Reformasi DPR RI secara lengkap agar publik mengetahui pandangan dari setiap fraksi 

 

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengumumkan susunan Tim Implementasi Reformasi DPR RI secara lengkap agar publik mengetahui pandangan dari setiap fraksi yang ada di badan legislatif itu.

“Tidak diketahuinya keanggotaan tim mengakibatkan sulitnya mendapatkan referensi atau pandangan dari setiap fraksi yang ada di DPR, khususnya terhadap program reformasi DPR yang disiapkan oleh tim,” kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang seperti dikutip Antara, Minggu (24/5/2015).

Ronald Rofiandri mengemukakan hal itu terkait dengan penyampaian laporan Tim Implementasi Reformasi oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada rapat paripurna, Rabu (20/5/2015). Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2015, rapat paripurna menyetujui pembentukan tim tersebut.

Advertisement

Namun, sejak dibentuk, kata Ronald, DPR belum pernah mengumumkan susunan keanggotaan tim tersebut secara lengkap, sebagaimana umumnya berlaku untuk suatu tim ad hoc, seperti Tim Mekanisme Dapil (diumumkan pada rapat paripurna 20 Mei 2015), Tim Pengawas Perlindungan TKI, dan Tim Pemantau Pelaksanaan UU Otsus Papua, Aceh, dan DIY. Dua tim terakhir diumumkan pada tanggal 9 Februari 2015.

“Keanggotaan tim biasanya lintas fraksi dengan jumlah proporsional. Dalam dokumen laporan tim pun tidak tersedia atau terlampir susunan keanggotaannya,” kata Ronald.

Dari laporan tim, lanjut dia, diketahui bahwa program reformasi DPR menitikberatkan pada pembangunan fisik.

Advertisement

Sebelumnya, Tim Peningkatan Kinerja DPR (yang dibentuk berdasarkan SK Pimpinan DPR Nomor 72 C/PIMP/III/2006-2007) dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, 29 September 2009, pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan kompleks parlemen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif