Soloraya
Sabtu, 23 Mei 2015 - 01:10 WIB

SENGKETA TPU DAKSINOLOYO : Bupati Sukoharjo Minta Kemendagri Turun Tangan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo (Iskandar/JIBI/Solopos)

Sengketa TPU Daksinoloyo di Sukoharjo membuat Bupati Wardoyo Wijaya meminta Kemendagri turun tangan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menyelesaikan sengketa Tempat Permakaman Umum (TPU) Daksinoloyo dan TPU Pracimaloyo. Dua TPU itu dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kendati berlokasi di wilayah Sukoharjo.

Advertisement

“Saya sudah meminta Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk mengirimkan surat kepada Dirjen Pemerintahan Umum, Kemendagri. Lembaga ini yang berwenang menangani setiap ada sengketa antardaerah,” kata Wardoyo saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (22/5/2015). Dirjen Pemerintahan Umum, kata Wardoyo, akan menentukan siapa yang lebih berhak mengelola dua TPU tersebut.

Menurutnya, Pemkot Solo maupun Pemkab Sukoharjo harus legawa apa pun keputusan Dirjen Pemerintahan Umum. “Kedua belah pihak harus bisa saling menghormati apa pun keputusannya,” ucapnya.

Wardoyo mempersilakan Pemkot Solo mengklaim dua TPU itu sebagai aset milik mereka. Namun, Wardoyo meminta Pemkot Solo merunut sejarah tentang wilayah Sukoharjo yang tak lain merupakan pecahan dari wilayah kekuasaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dia mengakui sengketa dua TPU itu muncul setelah aturan otonomi daerah diterapkan pascareformasi.

Advertisement

“Pemerintahan yang dulu-dulu tidak pernah mau mengurus. Setelah era otonomi daerah, kami bermaksud mengelola dua TPU itu secara mandiri karena keduanya berlokasi di wilayah Sukoharjo,” terangnya.

Wardoyo mengatakan selama dua TPU itu dikelola Pemkot Solo, Pemkab Sukoharjo tidak mendapatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi dua TPU tersebut. “Jadi ada potensi PAD yang hilang jika TPU Itu dikelola Pemkot Solo,” urai Wardoyo.

Menurutnya, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tidak pernah turun tangan untuk menengahi sengketa pengelolaan dua TPU itu. Oleh karenanya, dia meminta Kemendagri bisa memutuskan siapa yang lebih berhak mengelola dua TPU tersebut.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, TPU Daksinoloyo yang berlokasi di Desa Kwarasan, Grogol dan TPU Pracimaloyo yang berlokasi di Desa Makamhaji, Kartasura tidak tercatat sebagai aset milik Pemkab Sukoharjo maupun Pemkot Solo.

Kepala DPPKAD Sukoharjo, Widodo, mengatakan Pemkab Sukoharjo dan Pemkot Solo sebetulnya sudah sering membahas problem Makam Daksinoloyo dalam forum kerja sama antardaerah Soloraya. Kendati demikian, pertemuan yang digelar selama ini tidak menemukan titik temu.

“Pemkot Solo selama ini ngotot ingin tetap mengelola Makam Daksinoloyo dan Pracimaloyo meski lokasinya di Sukoharjo,” jelas Widodo saat ditemui di kesempatan berbeda. 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif