News
Sabtu, 23 Mei 2015 - 21:00 WIB

PENGGELEDAHAN PABRIK PENGOLAHAN SUSU : 5.100 Liter Susu Murni Dibuang, Manajemen Rugi Material dan Moril

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Humas Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Puspeta Sari, Sulistyo Sudibyo, mengamati tabung penyimpan susu di pabrik pengolahan susu di Karangnongko, Klaten, Sabtu (23/5/2015). Gara-gara pabrik susunya digeledah aparat Satreskrim Polres Klaten, Jumat (22/5/2015) pagi, manajemen pabrik pengolahan susu mengalami kerugian material dan moril. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Produk pangan berbahaya diduga terdapat dalam kandungan susu olahan di sebuah pabrik di Klaten

Solopos.com, KLATEN-Setelah digeledah aparat Satreskrim Polres Klaten, Jumat (22/5/2015) pagi, manajemen pabrik pengolahan susu di Desa Karangnongko, Kecamatan Karangnongko, Klaten mengalami kerugian material dan moril. Selain membuang secara percuma 5.100 liter susu sapi murni lantaran basi, pabrik pengolahan susu yang sudah berdiri sejak 1983 itu mengalami pemutusan kontrak secara sepihak dari pembeli utama, yakni PT Sarihusada Klaten yang dikenal sebagai produsen susu formula.

Advertisement

Sehari setelah penggeledahan pabrik pengolahan susu yang menjadi anak perusahaan PT Puspeta Sari ini, aparat Polres Klaten belum berani mengambil kesimpulan apakah pengolahan susu di Karangnongko menggunakan bahan kimia berbahaya. Aparat polisi masih menunggu hasil uji laboratorium beberapa sampel bahan kimia dan susu sapi murni dengan menggandeng Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jogja. Beberapa Barang-Bukti (BB) yang sempat disita petugas, termasuk truk tangki berpelat nomor AD 1469 KV sudah dikembalikan ke pabrik.

Berdasarkan pantauan solopos.com di lapangan, pabrik pengolahan susu sapi yang diresmikan mantan Bupati Klaten, Soemanto, itu mulai beroperasi kembali sejak Sabtu (23/5/2015) pagi. Sejumlah karyawan beraktivitas mengolah susu sapi yang disetorkan ratusan peternak di kawasan Karangnongko dan sekitarnya.

“Isu yang berkembang saat ini, kami memproduksi susu sapi dengan menggunakan pembersih lantai, alkohol, asam sulfat, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Di sini saya pastikan hal itu tidak benar. Bahan-bahan itu semua kami gunakan untuk kepentingan sanitasi [pembersihan tangki, pembersihan selang, dan lain sebagainya]. Pembersihan menggunakan bahan-bahan seperti itu memang prosedur yang harus dilakukan. Kalau alkohol, asam sulfat, dan sebagainya untuk pengecekan kadar susu atau umur susu itu sendiri ,” kata Humas Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Puspeta Sari, Sulistyo Sudibyo, saat ditemui wartawan di Karangnongko, Sabtu.

Advertisement

Sulistyo Sudibyo mengatakan selama penggeledehan yang dilakukan aparat Polres Klaten, produksi susu sapi murni menjadi lumpuh. Hal itu menyusul disegelnya pabrik pengolahan susu oleh polisi.

“Kami tetap menghormati laporan yang masuk ke aparat kepolisian itu [termasuk langkah yang diambil aparat kepolisian]. Yang jelas, kami sangat yakin produk susu kami tidak mengandung bahan-bahan berbahaya. Kami tetap menunggu hasil uji laboratorium secara resmi dari kepolisian. Atas terjadinya persoalan ini, jelas kami mengalami kerugian secara material dan moril. Kami harus membangun unsur kepercayaan itu lagi ke publik,” katanya.

Salah seorang karyawan pabrik pengolahan susu di Karangnongko yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, produksi susu di pabriknya minimal mencapai satu truk tangki berisi kurang lebih 3.000-an liter susu murni. Harga jual susu murni berkisar Rp4.550 per liter.

Advertisement

“Lantaran kemarin digeledah dan pabrik tidak beroperasi, susu-susu yang disetor ke sini sudah menjadi basi. Jumlahnya, 3.000 liter susu siap kirim dan 2.100 liter susu yang baru saja disetor para peternak tidak bisa digunakan lagi [karena sudah basi]. Kami juga kesulitan menyetok asam sulfat dan methylene blue. Per kemarin, kami juga mengalami pemutusan kontrak secara sepihak dengan PT Sarihusada [perjanjian pembelian susu segar no 014/legal/SH-PS/I/14],” katanya.

Satuan Reskrim Polres Klaten menggeledah pabrik pengolahan susu yang berada di Dukuh/Desa Karangnongko, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Proses pengolahan susu di pabrik itu diduga menggunakan bahan kimia berbahaya. Penggeledahan pabrik yang berbadan hukum koperasi unit desa (KUD) tersebut dilakukan pada Jumat (22/5/2015) sekitar pukul 08.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif