Jogja
Sabtu, 23 Mei 2015 - 23:20 WIB

KORUPSI PEW JOGJA : Staf Disperindagkoptan Jogja Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa aktivis anti-korupsi Semarang, Jumat (23/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi PEW Jogja pekan ini mengenai penahanan Staf Disperindagkoptan Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Staf Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja Sutarto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Rabu (20/5) petang. (Baca Juga : KORUPSI PEW JOGJA : Berkas PEW Tunggu Pemeriksaan Auditor)

Advertisement

Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir penumbuhkembangan ekonomi berbasis wilayah (PEW) 2006- 2007 sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Seperti yang diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) DIY 2013 yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp178 juta. Ketika itu, tersangka bertugas menyimpan buku rekening dana PEW namun memalsukan dokumen-dokumen pendukung untuk menarik uang. Sekalipun tersangka sudah mengembalikan uang yang ditarik ke kas daerah, akan tetapi penyidik berpedoman Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Anwarudin Sulistyono mengungkapkan jaksa penyidik perlu menahan tersangka karena dinilai tidak kooperatif. Diuraikannya, penyidik memperoleh informasi tersangka sudah tidak tinggal bersama keluarganya serta menerima surat dari Kepala Disperindagkoptan, tersangka sudah satu bulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Advertisement

“Untuk memperlancar penyidikan, maka kami putuskan menjemput paksa dan menahannya,” ujarnya, Jumat (22/5/2015).

Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Aji Prasetyo mengungkapkan tim penyidik memperoleh informasi tersangka diduga melakukan tindak pidana umum lainnya. “Hal itu juga menjadi pertimbangan kami selain dinilai tidak kooperatif,” terangnya.

Penahanan, imbuhnya, dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang.

Advertisement

Penasihat Hukum Sutarto, Erlan Nopri, menghormati upaya Kejari mengingat penahanan merupakan wewenang jaksa penyidik. Ia beralasan kliennya menenangkan diri sehingga tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.

“Kami siap mengungkap fakta di pengadilan terkait siapa yang seharusnya menyimpan dan mengawasi buku rekening,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif