News
Sabtu, 23 Mei 2015 - 06:30 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Kubu Ical-Agung Sepakat Bentuk Tim Islah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pendukung Partai Golkar hasil Munas Bali bersorak bersama seusai sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin(18/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Konflik Partai Golkar menemui titik terang. Kubu Ical dan Agung membentuk tim islah.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengklaim upaya damai atau islah yang ditempuh dengan kubu Agung Laksono atas sengketa dualisme kepengurusan sudah memperoleh titik terang.

Advertisement

Setya Novanto, Wakil Umum Partai Golkar kubu Ical yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, menegaskan bahwa kedua kubu akan membentuk tim perumus islah yang akan dimediasi oleh Jusuf Kalla, politisi senior Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Kedua kubu telah sepakat membentuk tim perumus islah. Dalam pertemuan di Bakrie Tower, pihak Agung diwakili oleh Yorrys Raweyai, salah satu Ketua DPP Golkar kubu Agung,” kata Setya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jumat (22/5/2015).

Advertisement

“Kedua kubu telah sepakat membentuk tim perumus islah. Dalam pertemuan di Bakrie Tower, pihak Agung diwakili oleh Yorrys Raweyai, salah satu Ketua DPP Golkar kubu Agung,” kata Setya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jumat (22/5/2015).

Sayangnya, Setnov—sapaan akrab Setya Novanto—enggan mengungkap secara detil rumusan yang akan dibahas oleh tim perumus islah Golkar. “Itu nanti saja. Acuan islah juga masih belum dibicarakan. Rencana Munaslub juga belum ada.”

Ditemui dalam agenda terpisah, Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Ical, menegaskan kubu Ical tetap menggunakan putusan PTUN terakhir sebagai acuan islah. “Kami tetap menggunakan hasil Munas Bali atau Munas Riau 2009 sebagai acuan islah dengan kubu Agung,” katanya saat ditemui di Kantor KPU, Jumat (22/5).

Advertisement

“Jadi enggak bisa menggunakan SK itu lagi. Atau bisa menggunakan kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang masa berlakunya masih sampai Desember 2015,” kata Idrus yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Koalisi Merah Putih (KMP).

Adapun, kubu Agung kukuh menggunakan SK Menkumham yang mengatur kepengurusan Golkar periode 2015-2020 sebagai acuan islah. “PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap. Untuk itu masih bisa digunakan,” kata Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal Golkar kubu Agung.

Atas masih adanya silang pendapat acuan islah, sejumlah pengamat dan peneliti politik menilai jalan islah Golkar hampir muskil ditempuh. “Jika masih ada perbedaan acuan islah dan sama-sama ngotot, ya susah. Golkar tetap menghadapi ancaman tidak bisa ikut pilkada,” kata Phillips Vermonte, Kepala Departemen Politik Dan Hubungan Internasional CSIS.

Advertisement

Dengan gagalnya menempuh jalan islah, papar vermonte, Golkar menghadapi ancaman kehilangan magnet elektoral pada Pileg 2019. Pasalnya, bakal calon kepala daerah yang akan berangkat dari Golkar akan hengkang ke partai lain.

Setengah Hati

Sementara itu, Siti Zuhro, peneliti politik dari Lembaga lmu dan Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan rencana islah Golkar itu hanya untuk kepentingan sesaat saja.

Advertisement

“Seharusnya, islah harus lebih didasari oleh kesamaan pandangan ideologi dalam membangun partai politik yang kuat dan sehat. Bukan cuma agar bisa ikut Pilkada. Ini sangat transaksional,” katanya saat dihubungi JIBI/Bisnis.

Jika islah hanya didasarkan pada kepentingan sesaat tersebut, islah di internal Golkar tidak akan tercapai dengan utuh. Lantas, Golkar berisiko kembali terbelah menjadi dua setelah gugatan hukum memperoleh keputusan inkracht.

Dengan demikian, JK selaku mediator islah juga harus memikirkan langkah hukum yang telanjur ditempuh untuk menguatkan legitimasi mereka. “Jangan sampai, islah itu hanya setengah hati. Kalau ada keputusan inkracht, Golkar pecah lagi.”

Sebelumnya melalui Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden Jokowi, menegaskan keengganan Presiden untuk cawe-cawe masalah internal partai politik yang dilanda dualisme kepengurusan parpol. Menurut Teten, parpol harus bisa menyelesaikan masalah internalnya sebelum Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2015.

Dalam perkembangan terpisah, Kementerian Hukum dan HAM akan membentuk tim pakar untuk menyelisik putusan PTUN yang menganulir SK Menkumham yang melegitimasi kepengurusan Agung.

“Setelah tim membuahkan hasil. Kami akan menindaklanjuti dengan mengajukan banding,” kata Ferdinan Siagian, Kepala Biro Humas Kemenkumham dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif