Jogja
Sabtu, 23 Mei 2015 - 05:20 WIB

KAWASAN INDUSTRI PIYUNGAN : Pemkab Hati-Hati Pilih Investor

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang warga tengah melintas di area peruntukan kawasan industri, Dusun Banyakan II, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kamis (21/5/2015) siang. (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

 

Kawasan industri Piyungan memiliki banyak peminat.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Meski menegaskan ada beberapa investor yang tertarik untuk mengelola kawasan industri Piyungan, namun pihak Pemkab Bantul belum sepenuhnya yakin terhadap keseriusan serta kapabilitas mereka.

Pasalnya, hingga triwulan II tahun 2015 ini, beberapa investor itu belum juga melayangkan dokumen persyaratan kepada pihak Pemkab Bantul. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Bantul Sulistyanta menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima satu pun dokumen persyaratan dari pihak investor. Diakuinya, memang ada beberapa investor yang sempat menyatakan ketertarikannya untuk mengelola kawasan industri seluas 330 hektar itu.

Advertisement

Pasalnya, hingga triwulan II tahun 2015 ini, beberapa investor itu belum juga melayangkan dokumen persyaratan kepada pihak Pemkab Bantul. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Bantul Sulistyanta menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima satu pun dokumen persyaratan dari pihak investor. Diakuinya, memang ada beberapa investor yang sempat menyatakan ketertarikannya untuk mengelola kawasan industri seluas 330 hektar itu.

“Tapi persoalannya kan bukan hanya tertarik saja. Kami harus lihat kapabilitasnya, track recordnya,” tegas Sulistyanta saat ditemui di kantornya, Kamis (21/5/2015).

Ditegaskannya, selain syarat administrasi berupa company profile dan road map (rencana strategis), pihaknya juga mengajukan beberapa syaratlain seperti misalnya pembangunan jalan di dalam area kawasan industri. Terlebih nantinya, kawasan itu nantinya terdiri dari 2 desa, yakni Desa Sitimulyo dan Desa Srimulyo.

Advertisement

Jika memang tak bisa dilakukan sepenuhnya, setidaknya pihak Pemkab Bantul diakuinya mensyaratkan pengolahan tanah tersebut dilakukan dengan luasan 50 hektar. Hal itu lantaran sesuai regulasi yang berlaku, luasan minimal untuk sebuah kawasan industri adalah 50 hektar. Selain itu, pihaknya juga berharap target penyerapan 20.000 tenaga kerja lokal Bantul bisa dipastikannya sejak awal.

“Banyak yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, siapapun investor yang akan mengelola kawasan industri tersebut, pihaknya berjanji tetap akan melakukan evaluasi
sekurang-kurangnya 6 bulan setelah ditandatanganinya nota kesepahaman. Ditegaskannya, jika dalam waktu 12 bulan belum ada progress, pihak Pemkab Bantul bisa mencabut izin pengelolaan kawasan tersebut.

Advertisement

Terkait kontribusi sektor industri sendiri, diakuinya, kontribusi sektor industri masih sebesar 17 % terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Bantul. Terbesar kontribusinya masih dari sector pertanian yang mencapai 19,24%. Untuk itulah, Pemkab Bantul berusaha meningkatkan kontribusi sector industry guna menunjang pertumbuhan ekonomi di Bantul.

Terpisah, Kepala Desa Srimulyo Wajiran membenarkan, rencananya ada 100 hektar lebih tanah milik Pemdes Srimulyo yang akan dipakai untuk kawasan industri tersebut. Diakuinya, hingga kini baru ada sekitar 58,6 hektar yang sudah pasti disewa oleh investor untuk mendirikan pabrik.

“Sedangkan sisanya akan dilakukan alih fungsi secara bertahap,” katanya.

Advertisement

Tanah-tanah itu hingga kini memang ditanami tebu dan sebagian juga ditanami secara cuma-cuma oleh masyarakat. Dikatakannya, warga diizinkan untuk menggarap secara gratis karena pemerintah desa sudah penerima uang sewa dari pemerintah kabupaten sebesar Rp 24 juta setiap tahun, dan tanah tersebut telah dikontrak selama 20 tahun.

Ditegaskannya, dari 100 hektar lebih tanah itu, tak ada satu hektar pun yang merupakan milik warga (pribadi). Masing-masing, 84 hektar di antaranya merupakan tanah pelungguh dan sisanya merupakan tanah kas desa,

“Tanah tersebut sebagian besar memang tanah pertanian, di antaranya cocok untuk tanaman padi, palawija serta tebu,” paparnya.

Terkait dengan pengelola kawasan industri, sampai kini ia belum mendapat sosialisasi. Namun yang jelas, kawasan industri tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang direkrut oleh pemerintah kabupaten Bantul. Ia berharap dengan adanya kawasan industri ini akan banyak tenaga kerja dari Srimulyo yang terserap.

Sebaliknya, Lurah Desa Sitimulyo, Juweni mengakui, pihaknya sudah mendapatkan kepastian terkait kawasan industri tersebut dari surat keputusan dari Gubernur DIY tahun 2002 silam. Hanya saja, tak seperti Srimulyo yang berada di satu blok, di Desa Sitimulyo kawasan industri tersebut terpisah-pisah. Kini setidaknya ada 15 perusahaan yang mendirikan pabriknya di Desa tersebut.

“Di sini ada 60 hektar, tetapi lokasinya terpisah-pisah,” akunya.

Diakuinya, sewa tanah yang semuanya juga merupakan tanah kas desa dan tanah pelungguh iuntuk kawasan industri di desanya itu tergolong murah karena paling tinggi hanya Rp 8 juta perhektare setiap tahunnya. Namun mulai tahun ini, ia sudah meningkatkan tarif sewa dari Rp 8 juta menjadi minimal Rp 15 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif