Soloraya
Jumat, 22 Mei 2015 - 21:14 WIB

RAZIA SUKOHARJO : 8 Pasangan ABG Ini Terjaring Razia Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pasangan mesum yang kedapatan berduaan di kamar hotel dikumpulkan di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Kamis (21/5/2015) malam. (Istimewa/Satpol PP)

Razia Sukoharjo digelar Satpol PP. Razia digelar dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat.

Solopos.com, SUKOHARJO — Delapan pasangan mesum terjaring razia tim gabungan di dua hotel berbeda di kawasan Sukoharjo, Kamis (21/5/2015) malam.

Advertisement

Dalam razia itu, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Kodim dan Polres Sukoharjo, menyisir sejumlah hotel, tempat-tempat karaoke dan terminal. Razia itu digelar untuk memerangi prostutisi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Delapan pasangan mesum itu kedapatan berada di kamar hotel kelas melati. Saat didatangi petugas, mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah. Kebanyakan dari mereka masih berstatus lajang atau belum menikah.

“Rata-rata usia mereka antara 18-20 tahun. Mereka relatif masih muda. Hanya ada satu pasangan mesum yang diketahui masing-masing sudah menikah,” jelas Kasi Pembinaan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat, Satpol PP Sukoharjo, Mardi Siswanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (22/5).

Advertisement

Kedelapan pasangan mesum itu digiring dari hotel menuju Kantor Satpol PP. Setelah didata, mereka diberi pembinaan supaya menyesali perbuatan mereka. Mereka juga dilaporkan kepada keluarga masing-masing.

Tidak hanya itu, mereka dikenakan sanksi wajib lapor ke Kantor Satpol PP selama tiga kali dalam tiga pekan berturut-turut. “Kami memberikan ceramah supaya mereka jera. Masa depan mereka masih panjang, tetapi sudah berani melakukan tindakan yang tidak semestinya,” terang Mardi.

Sementara itu, tim gabungan juga menggelar operasi yustisi pada Jumat pagi. Operasi yustisi difokuskan di sejumlah indekos di kawasan Jombor dan kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo. Dalam operasi itu, petugas penyetop setiap pengunjung Setda Sukoharjo.

Advertisement

Tim gabungan juga mendatangi satu persatu indekos di kawasan Jombor. Setiap warga yang kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang diselenggarakan di Pendapa Graha Satya Praja.

“Total kami memeriksa 1.734 warga. Jumlah pelanggar [tidak membawa KTP] ada 52 orang. Persentasenya hanya 2,9%. Ini menurun daripada tahun-tahun sebelumnya yang jumlah pelanggarnya mencapai di atas 4%,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, saat ditemui wartawan seusai menggelar operasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif