Jatim
Jumat, 22 Mei 2015 - 13:05 WIB

PILKADA SURABAYA : Ingin Tahu Syarat Maju Walikota Tanpa Lewat Partai? Baca Ini Dulu

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada Surabaya mulai memasuki tahapan sosialisasi para kandidat yang ingin maju tanpa melalui kendaraan partai.

Madiunpos.com, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Surabaya mulai buka penerimaan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Kota Surabaya. Penerimaan dibuka setelah KPU Kota Surabaya melakukan sosialisasi pada 12 partai politik.

Advertisement

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengingatkan syarat calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Surabaya, harus mengumpulkan bukti dukungan sebanyak 6,5 persen dari total jumlah penduduk warga Surabaya.

Bukti dukungan ini berupa foto copy KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di 50 persen kecamatan di Surabaya. “Kalau jumlah kecamatan di Surabaya 31, setidaknya fotocopy dari 16 kecamatan,” katanya, Kamis (21/5/2015).

Lebih jelasnya, kata Robiyan, calon dari jalur perseorangan bisa membaca selengkapnya di PKPU No 9/ 2015.

Advertisement

Selain itu, kata Robiyan, pihaknya mulai memasuki tahapan sosialisasi baik pada 12 partai politik serta menggunakan dan melibatkan masyarakat agar bisa menjangkau dan tersebar ke seluruh lapisan dan wilayah Surabaya.

“Sosialisasi akan kita lakukan secara masif, sistematif dan terstruktur agar masyarakat mengetahui,” ungkap dia.

Ia juga mengingatkan warga Surabaya yang mempunyai hak pilih tidak lupa kewajibannya untuk memastikan apakah sudah masuk atau belum dalam daftar pemilih.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif