Jogja
Jumat, 22 Mei 2015 - 15:20 WIB

PENAHANAN IJAZAH : Belum Ada Sanksi untuk Penahan Ijazah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Ijazah (JIBI/Harian Jogja/Antara )

Penahanan ijazah telah dilarang, tetapi sanksi bagi yang melanggar belum ditetapkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pendidikan Kulonprogo belum menyiapkan sanksi untuk
sekolah penahan ijazah murid yang belum beres masalah administrasi keuangannya.

Advertisement

“Kalau ada [sekolah penahan ijazah], kami [Disdik] akan mengomunikasikannya dengan kepala sekolah,” ucapnya saat ditemui Harianjogja.com di kantornya, Kamis (21/5/2015).

Adapun, Sumarsana mengakui kemungkinan munculnya penahanan ijazah karena ada pungutan dari
sekolah yang belum dibayar murid.

Pungutan bisa muncul karena belum semua biaya operasional sekolah menengah atas dan kejuruan ditanggung negara lewat bantuan biaya operasional sekolah (BOS). Kondisi itu membuat sekolah masih diizinkan menarik pungutan ke orangtua murid yang jumlah dan teknis pembayarannya tergantung pada kesepakatan mereka.

Advertisement

Sumarsana hanya berharap di tahun ini tidak ada sekolah yang menahan ijazah kelulusan murid karena bantuan BOS dan beasiswa dinilai cukup bisa diandalkan untuk mengantisipasi adanya tunggakan pembayaran biaya pendidikan.

“Sekolah seharusnya bisa memaksimalkan pemanfaatan BOS, baik yang diterima dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten,” ungkapnya.

Sumarsana berpendapat kebutuhan operasional siswa juga bisa ditunjang dari alokasi beasiswa.

Advertisement

“Ada program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Diharapkan siswa yang kondisi keluarganya memang tidak mampu, bisa diselesaikan dengan beasiswa itu,” ujarnya.

Anggota Dewan Pendidikan Kulonprogo Jumarin menyatakan sepakat dengan Disdik Kulonprogo mengenai antisipasi penahanan ijazah. Namun, kebijakan tersebut harus disosialisasikan lebih intensif ke sekolah-sekolah.

“Kami [Dewan Pendidikan] siap mengontrol dan menerima aspirasi apapun yang berkaitan dengan masalah pendidikan. Jika ada temuan, akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan,” ungkap Jumarin.

Jika masih ada yang memiliki tunggakan biaya pendidikan, sekolah disarankan menempuh jalan tengah dan sebisa mungkin tidak mengorbankan siswa. Dibanding menahan ijazah, sekolah bisa mengundang orangtua untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif