News
Jumat, 22 Mei 2015 - 15:45 WIB

LOWONGAN CPNS 2015 : Inilah 4 Sektor yang Buka Penerimaan CPNS Tahun Ini

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengerjakan soal dengan metode computer assisted test (CAT) di Graha Soloraya, Kantor Bakorwil II Gladak, Solo, Kamis (16/10/2014). Ujian yang berlansgung hingga Senin (27/10/2014) tersebut diikuti 10.656 peserta yang mendaftarkan diri untuk menjadi CPNS Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Solo. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Lowongan CPNS 2015 tahun ini hanya akan dibuka di empat sektor saja.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengisyaratkan tetap membuka lowongan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 ini meski mulai menerapkan moratorium. Setidaknya ada empat sektor yang akan membuka perekrutan PNS.

Advertisement

Seperti diketahui Pemerintah dikabarkan tak akan membuka lowongan CPNS 2015 menyusul diberlakukannya moratorium. Moratorium berlaku agar jumlah PNS tak makin bertambah dari saat ini sekitar 4,5 juta PNS.

“?Intinya moratorium itu adalah jangan nambah pegawai, jangan memperbesar organisasi, dan lakukan pengurangan struktur? organisasi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi ?dikutip Solopos.com dari Detik, Jumat (22/5/2015).
Meski ada moratorium penerimaan PNS tahun ini, pihaknya mengecualikan untuk sejumlah sektor?. Yuddy menyebut ada 4 sektor yang memungkinkan masih membuka perekrutan PNS di tahun ini.

“Kecuali untuk tenaga pendidikan, kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus seperti ahli planologi,” katanya.

Advertisement

Yuddy mengatakan perekrutan dilakukan secara ketat dengan terlebih dahulu setiap daerah mengajukan desain kepegawaian ke kementeriannya. Dari proses tersebut Kementerian PAN RB akan menilai layak tidaknya penambahan jumlah PNS tersebut.

Tahun lalu, pemerintah membuka lowongan untuk 100.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersebut, 60.000 akan direkrut sebagai Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan sisanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif