News
Jumat, 22 Mei 2015 - 03:55 WIB

KASUS PELANGGARAN HAM : Pemerintah Minta Kejagung Gandeng Komnas HAM

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Forum Study Yogyakarta (LFSY) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia di halaman Gedung DPRD Provinsi DIY di Jalan malioboro, Jogja, Selasa (10/12/2013). Aksi ini menuntut pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti, kasus hilangnya Wiji Thukul, dibunuhnya aktivis buruh Marsinah dan aktivis HAM Munir. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus pelanggaran HAM berat akan diselesaikan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah meminta Kejaksaan Agung meningkatkan komunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Advertisement

Staf Khusus Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu memang tidak mudah. Pasalnya, penegak hukum harus memastikan bukti dari insiden yang sudah lama terjadi.

“Memang penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu tidak mudah. Jadi memang harus dibicarakan dengan DPR, karena memang aturannya seperti itu,” katanya di Bina Graha, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Teten menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan Kejaksaan Agung menjalin komunikasi yang kuat dengan Komnas HAM untuk mendapatkan solusi terbaik dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Advertisement

Menurutnya, Pengadilan HAM Ad Hoc tidak harus dibentuk, apabila tim teknis yang berada di bawah Kejaksaan Agung bekerja efektif dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras meminta pemerintah segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang terjadi pada masa lalu.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriyani, mengatakan tim teknis di Kejaksaan Agung saat ini belum efektif dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM. Hal itu terbukti dengan belum ditindaklanjutinya laporan investigasi Komnas HAM terkait peristiwa Trisaksti, Semanggi, dan Semanggi II.

Advertisement

“Tim teknis di Kejaksaan Agung belum mampu menjawab penyelesaian kasus itu secara komprehensif kalau hanya menggunakan pendekatan rekonsiliasi, tanpa mempertimbangkan akses keadilan dan pengungkapan kebenaran bagi para korban,” katanya.

Yati menuturkan Presiden Jokowi harus memastikan tim teknis di Kejaksaan Agung bekerja sesuai mandat dan kewenangannya, bukan justru menjadi alat untuk menutup akses keadilan, kebenaran dan pemulihan terhadap ketiga kasus tersebut, dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Menurutnya, Jaksa Agung juga harus segera memerintahkan tim teknis yang berada di bawahnya untuk melakukan penyidikan terhadap peristiwa Trisakti 1998, seperti yang telah diamanatkan dalam pasal 21 UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif