Jateng
Kamis, 21 Mei 2015 - 09:55 WIB

PEMBERANTASAN KORUPSI : KPK Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Rp294 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Pemerantasan Korupsi yang dilakukan KPK dikatakan telah menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sampai 2014 telah menyelamatkan kerugian uang negara senilai Rp294 triliun.

Advertisement

”Dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, sampai 2014 telah menyelamatkan uang negara senilai Rp294 triliun,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P. di sela rapat monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan di Hotel Patra, Semarang, Rabu (20/5/2015).

Rapat monev diikuti kepala daerah dan pejabat terkait dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.

Advertisement

Rapat monev diikuti kepala daerah dan pejabat terkait dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.

Johan Budi tidak mengungkapkan secara detail uang negara senilai Rp294 triliun yang telah diselamatkan tersebut berasal dari sektor apa saja.

Menurut dia, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang membawa kerugian negara sangat besar, maka upaya pencegahan harus lebih dioptimalkan.

Advertisement

Padahal berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pada 2014 jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin.

Dengan total pemegang IUP mencapai 7.834 orang, tapi yang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 5.984 orang, sedang sisanya 1.850 orang belum memiliki NPWP. Dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melaporkan surat pemberituan [SPT] pajak tahunan tercatat hanya 3.276 orang.

”Dari 3.276 yang melapor SPT pajak, yang telah membayar pajak telah pajak hanya 2.304 wajib pajak, sedang 972 wajib pajak belum bayar pajak. Bila ini bisa dioptimalkan uang negara yang diselamatkan bisa lebih besar lagi,” beber Johan Budi.

Advertisement

Pada lingkup pemerintah provinsi, terutama Jateng, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur, menurut Johan Budi, masih ditemukan IUP berstatus non clean and clear (NCNC) atau bermasalah.

Berdasarkan data KPK, di Jateng dari 275 IUP sebanyak 132 IUP berstatus NCNC, DIY dari 16 IUP, terdapat 15 IUP berstatus NCNC, Jawa Barat dari 619 IUP sebanyak 290 IUP berstatus NCNC, dan Jawa Timur dari 337 IPU tercatat sebanyak 150 IUP berstatus NCNC.

”Data dari Direktorat Jenderal Minerba diketahui sepnjang 2011-2013 jumlah piutang negara Provinsi Jateng, DIY, Jawa Barat, dan Jawa Timur lebih dari Rp14 miliar,” ungkap Johan Budi.

Advertisement

Piutang IUP Minerba Jateng senilai Rp1,5 miliar, DIY senilai Rp268 juta, Jawa Barat senilai Rp9,3 miliar, dan Jawa Timur senilai Rp3 miliar.

Menanggapi temuan KPK, Wakil Gubernur Jateng, Heru Sudjatmoko meminta perusahaan minerba di Jateng yang sudah mempunyai IUP yang belum CNC supaya bisa menjadi baik dan bersih.

Pertambangan minerba di Jateng, menurut Heru tersebar di berbagai daerah, antara lain Cilacap, Banjarnegara, Batang, Grobogan, dan Boyolali.

“Kami terus mendorong supaya perusahaan minerba di Jateng yang telah memiliki IUP bisa clean and clear dan taat membayar pajak,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif