Jatim
Kamis, 21 Mei 2015 - 07:05 WIB

KONFLIK TANAH KEDIRI : Petugas PT KAI Diusir Warga Kediri, Inilah Penyebabnya?

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Konflik tanah Kediri kembali memicu amarah warga setempat. Bahkan, petugas PT KAI yangdatang ke lokasi sempat diusir warga.

Madiunpos.com, KEDIRI – Adu mulut antara warga dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) 7 Madiun, Jawa Timur, sempat mewarnai saat kunjungan pejabat PT KAI ke lokasi aset yang saat ini ditempati warga.

Advertisement

Sejumlah warga sempat mengusir petugas PT KAI yang meninjau salah satu lahan yang dijadikan sebagai rumah kos oleh warga yang menempati aset PT KAI tersebut. Warga meneriaki mereka dan menuduh sebagai orang yang tidak sopan, sebab masuk tanpa izin.

“Keluar, anda semua tidak sopan, masuk ke rumah orang tanpa izin,” bentak Nanus kepada petugas saat meninjau lokasi rumah kos yang berdiri di atas aset PT KAI Daop VII Madiun, Rabu (20/5/2015).

Petugas tidak takut dan bersikap tenang dengan berbagai macam ancaman tersebut. Mereka hanya tersenyum saat ada warga yang meras marah, karena petugas PT KAI masuk dan melihat rumah kos.

Advertisement

Kepala PT KAI Daop VII Madiun Windar Prihadi Adji mengatakan akan menertiban aset yang dimiliki perusahaan, salah satunya di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Di daerah ini, aset yang dimiliki mencapai 59.464 meter persegi.

Ia mengaku, sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada warga yang menghuni tanah yang merupakan aset PT KAI. Sejumlah warga bersedia untuk memenuhi kewajibannya, dengan membayar uang sewa, tapi sejumlah warga lainnya masih belum. Bahkan, ada warga yang menolak, karena dengan alasan sudah lama dan uang yang mereka setorkan tidak ada kejelasan.

Windar mengatakan terkait dengan penertiban aset ini sudah memberikan sosialisasi ke warga, tapi selalu terbentur dengan paguyuban warga di daerah itu. Warga bersikeras ingin mensertifikatkan tanah yang saat ini dihuni.

Advertisement

“Ada upaya itu (sertifikatkan tanah menjadi milik pribadi). Kami hanya ingin kebaikan untuk warga,” katanya.

Ia juga mengatakan, PT KAI juga tidak akan segan jika nantinya tetap tidak ada jalan keluar dan warga tidak memenuhi kewajibannya, membayar uang sewa. Bahkan, PT KAI juga akan menggunakan jalur hukum baik pidana ataupun perdata.

PT KAI merasa yakin bisa menang, sebab tanah itu merupakan milik negara yang dikelola PT KAI. Terlebih lagi, tanah bekas emplasemen stasiun pare itu sudah disertifikatkan dengan status hak pakai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif