News
Kamis, 21 Mei 2015 - 03:30 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : Temui Agung Laksono, JK Janji Bantu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Betha)

Konflik internal Partai Golkar mewarnai persiapan menuju pilkada serentak.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengaku bertemu
Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono. Pertemuan itu untuk membantu menyelesaikan konflik internal partai demi kesuksesan pemilihan kepala daerah.

Advertisement

Hal itu disampaikan pria yang juga menjabat Wakil Presiden itu di Kantor Wapres, Rabu(20/5/2015). “Kemarin-kemarin juga sebagai senior Golkar saya kan bantu. Pokoknya Insya Allah selesailah dalam artian khusus untuk Pilkada saya bantu,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Rabu (20/5/2015).

Ketika dimintai keterangan terkait materi yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, Jusuf Kalla enggan menyampaikannya secara lebih rinci. Dia hanya menegaskan pembicaraan tidak terlepas dari keinginan Partai Golkar untuk turut serta dalam gelaran Pilkada serentak Desember 2015.

“Sudahlah, tak usah ditanya [konten pembicaraan]. Pokoknya Pilkada Golkar kita selesaikan,”sambungnya.

Advertisement

Pendaftaran calon peserta pilkada serentak akan dimulai pada Juli 2015. Jika persoalan internal tak kunjung selesai, maka partai politik tak diizinkan mengajukan calon. Ditanya mekanisme penyelesaian konflik internal tersebut, Jusuf Kalla bungkam.

“Nanti lah. Kalau sudah disetujui [mekanisme kepesertaan] baru saya ceritakan,”tuturnya.

Selasa (19/5/2015) malam, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono menemui Jusuf Kalla untuk membicarakan masa depan sekaligus solusi terkait konflik internal Partai Beringin. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kubu Ical terhadap pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait konflik internal kepengurusan Golkar.

Advertisement

Putusan itu sekaligus membatalkan surat keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono memimpin Golkar. Selanjutnya, Kemenkumham berniat mengajukan banding atas putusan PTUN. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dan menyusun memori banding.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif