Kecelakaan Karanganyar, yakni di Tawangmangu pada akhir April lalu menelan 2 korban jiwa. Polisi menetapkan pengemudi sedan sebagai tersangka.
Solopos.com, KARANGANYAR — Pengemudi Toyota Great Corolla, Yuningsih, 54, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Solo-Tawangmangu, Karanganyar, pada Kamis (31/4/2015) pukul 17.30 WIB.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Bambang Erwandi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan Polres sudah menetapkan Yuningsih sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2015).
“Pertimbangan kami, pengemudi lalai. Dia [Yuningsih] ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis,” kata Bambang saat dihubungi