Kasus korupsi kondensat terus disidik. Semalam, mantan Kepala BP Migas diperiksa penyidik.
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Pelaksana Usah Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono, menyatakan penjualan kondensat jatah negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai bantuan pemerintah terhadap perusahaan tersebut yang terlilit utang.
Kuasa hukum Priyono, Supriyadi Adi, menuturkan PT TPPI memiliki piutang ke Pertamina. Lalu dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), terdapat kebijakan negara membantu perusahaan tersebut.
“Yang harus membantu ya Pak Priyono sama levelnya yang di atas,” katanya seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim, Rabu (20/5/2015) malam.
Menurut dia, saham PT TPPI mayoritas dimiliki negara. Sehingga begitu mendapat perintah seperti itu, kliennya tidak bisa menolak lantaran perintah kebijakan negara. “Intinya yang katanya ada penunjukkan langsung ya itu tadi. kebijakan negara Pak Priyono tidak bisa mengelak,” katanya.
Saat disinggung apakah kebijakan tersebut berasal dari kementerian terkait, kuasa hukum Priyono mempersilakan awak media menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
Sementara itu, pihaknya juga mengklarifikasi soal pemberitaan di media yang menyebutkan kliennya adalah tersangka kasus korupsi kondensat. “Di situ kita minta klarifikasi, kita diperiksa hanya sebagai saksi, bukan tersangka. Kita tidak tahu siapa tersangkanya,” katanya.