News
Kamis, 21 Mei 2015 - 11:00 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Bareskrim: Tersangka Bisa Banyak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus disidik. Bareskrim Polri juga sedang memburu kemungkinan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah melengkapi bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan kondensat BP Migas.

Advertisement

“Sehingga akan dipastikan siapa saja tersangkanya, [kami] tidak membatasi. Kalau banyak ya banyak, sesuai dengan fakta,” kata Victor Edi Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015) malam.

Victor mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan 130 hasil pemeriksaan saksi dan sedang menganalisis. Namun, hasil pemeriksaan masih harus dilengkapi bukti-bukti dan dikaitkan dengan dokumen-dokumen sehingga struktur perkaranya bulat.

Menurut dia, banyak bukti yang harus dilengkapi untuk menunjukan peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi tersebut. “Apa yang dilanggar dan bukti pelanggarannya apa,” katanya.

Advertisement

“Kemajuan besarnya ada 29 saksi yang sudah diperiksa kita dapatkan banyak info tapi belum bisa diungkapkan,” katanya.

Sehari sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono selama 10 jam. Seusai pemeriksaan, Priyono mengatakan pihaknya hanya melaksanakan perintah dari atasan yang memiliki kebijakan.

Dalam kasus korupsi kondensat, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini, kerugian negara diperkirakan mencapai US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Advertisement

Kasus berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2009-2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif