News
Kamis, 21 Mei 2015 - 08:30 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Tolak Terbitkan SP3, Bareskrim: Memangnya Pak BW Meninggal?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus Bambang Widjojanto tak akan dihentikan Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, menegaskan polisi tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Advertisement

Menurutnya, SP3 hanya bisa keluar dengan syarat kasus tersebut bukan tindak pidana, demi hukum, dan tidak cukup bukti. Mengacu pada syarat tersebut, pihaknya tidak memiliki alasan menerbitkan SP3 kasus Bambang.

“Kasus BW apakah bukan tindak pidana, kalau buktinya tidak cukup toh berkasnya sudah diserahkan. Lalu kalau demi hukum, memangnya Pak BW meninggal,” kata Victor di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (20/5/2015) malam.

Dia juga menyayangkan Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan. Padahal, kata Victor, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan tersebut ketimbang bermain opini di hadapan publik. “Karena praperadilan ruang hukum,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, penasihat hukum Bambang Widjojanto mengancam akan kembali mempraperadilankan Bareskrim Polri jika hingga 25 Mei 2015 tidak menerbitkan SP3. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri? dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ?memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 lalu?.

“[Praperadilannya] dicabut sementara. Jika hingga Senin, 25 Mei belum ada respons (dari Bareskrim), maka kami ajukan kembali,” tutur Dadang Trisasongko saat dimintai konfirmasi.

Menurut Dadang, kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. “Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif