News
Kamis, 21 Mei 2015 - 15:50 WIB

DOKTER PALSU : Pasien Gagal Cantik, DIB Desak Kemenkes Bertindak Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Dokter palsu merugikan pasien karena praktik abal-abal yang dilakukan.

Solopos.com, SOLO — Jenny Sawolino, 34, ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan, lantaran praktik kecantikan abal-abal yang ia lakukan. Terkait dengan kasus dokter kecantikan palsu ini, pihak Organisasi Dokter Indonesia Bersatu (DIB), mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersikap tegas.

Advertisement

Sebelumnya, Jenny melakukan pelayanan praktik untuk pasiennya di Plaza Semanggi, Setia Budi, Jakarta. Dokter kecantikan palsu asal Manado tersebut dibekuk pihak berwajib karena tidak memiliki izin dan latar pendidikan di bidang kedokteran, sehingga menyebabkan pasien sakit, seperti bernanah dan hepatitis.

“Pelaku melakukan praktik kedokteran tidak memiliki izin dan tidak memiliki latar kedokteran,” jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, sebagaimana Solopos.com kutip dari Okezone, Kamis (21/5/2015).

Advertisement

“Pelaku melakukan praktik kedokteran tidak memiliki izin dan tidak memiliki latar kedokteran,” jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, sebagaimana Solopos.com kutip dari Okezone, Kamis (21/5/2015).

Biaya yang diperlukan pasien untuk mendapatkan perawatan Jenny tidak tanggung-tanggung, yaitu sekitar Rp100 juta.

“Mereka membayar obat-obatan sebesar Rp6 juta, namun harus keluar Rp100 juta karena pelaku melakukan injeksi secara ilegal,” jelas Wahyu.

Advertisement

“Butuh ketegasan pemerintah untuk menertibkan dokter gadungan. Dengan gampangnya mereka bisa membuka praktik tanpa penindakan,” ujar Eva, Kamis (21/5/2015).

Menurut Eva praktik dokter palsu masih merebak sehingga Kemenkes harus menertibkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut.

“Mereka punya izin untuk membuka praktik dokter umum. Namun, di dalamnya mereka ternyata juga membuka praktik kecantikan. Ini kan ilegal yang harus ditertibkan,” tuturnya.

Advertisement

Jenny sendiri saat ini dijerat dengan pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 378 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Alat-alat kecantikan yang Jenny gunakan pun jauh dari peralatan medis. Kabarnya, ia menggunakan pisau roti dan benang dalam proses operasi bedahnya. Menurut Eva, praktik Jenny sangat berbahaya.

”Itu berbahaya buat wajah,” tandas Eva.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif