Soloraya
Rabu, 20 Mei 2015 - 21:15 WIB

PUPUK BERSUBSIDI KARANGANYAR : Bupati Instruksikan Cabut Izin Pengecer Nakal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Pupuk bersubsidi Karanganyar terjadi penyelewengan, yakni di Jenawi. Bupati minta izin pengecer nakal dicabut.

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menginstruksikan mencabut izin pengecer pupuk bersubsidi di Jenawi yang nakal. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Karanganyar, Supramnaryo.

Advertisement

“Kami sudah melaporkan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi kepada Bapak Bupati. Beliau meminta izin pengecer itu dicabut. Pak Bupati juga menyampaikan penyaluran pupuk harus lancar dan jangan berani macam-macam terkait pupuk,” kata Supramnaryo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2015).

Sebelumnya, Polres Karanganyar menangkap pengecer pupuk bersubsidi di Jenawi, Senin (18/5/2015). Pengecer pupuk bersubsidi itu menjual pupuk kepada orang di luar kelompok petani. Mereka juga menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Advertisement

Supramnaryo mengatakan kasus penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan dua pengecer di Jenawi itu bukan barang baru. Beberapa tahun sebelumnya, dia pernah menemukan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Namun, modus yang digunakan berbeda. Supramnaryo pernah menemukan distributor nakal yang menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah yang ditetapkan.

Namun, Supramnaryo belum dapat memastikan kapan pencabutan izin pengecer itu dilakukan. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Karanganyar.

Advertisement

“Yang berhak mencabut izin usaha itu Disperindagkop dan UMKM. Mereka [Disperindagkop dan UMKM] harusnya ada data pengecer resmi. Kami akan rapat dengan distributor se-Karanganyar, Kamis [21/5]. Ini menindaklanjuti kasus yang sedang diproses Polres Karanganyar,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UMKM Karanganyar, Nur Halimah, menjelaskan Disperindagkop dan UMKM tidak berwenang mengeluarkan izin untuk pengecer. Menurut Nur, distributor yang berwenang menunjuk pengecer.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif