News
Rabu, 20 Mei 2015 - 17:25 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : 35 Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MV Kour Son 77 diledakkan di Laut Natuna, Minggu (28/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Joko Sulistyo)

Penertiban nelayan asing terus dilakukan. Hari ini, 35 kapal asing ditenggelamkan di lima tempat.

Solopos.com, JAKARTA — Penenggelaman kapal asing yang telah berlangsung di perairan Kepulauan Riau, Ambon, dan di beberapa tempat lainnya, kembali berlanjut. TNI Angkatan Laut (TNI AL) beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menenggelamkan 35 kapal ikan asing di lima tempat.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tertulis TNI AL yang diterima Bisnis/JIBI, penenggelaman dilaksanakan di Bitung (15 kapal), Ranai (17 kapal), Belawan (1 kapal), Tanjung Balai Asahan (1 kapal), dan di Lhokseumawe satu kapal, Rabu (20/5/2015).

Proses penenggelaman diawali dengan peledakan oleh sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL. Kobaran api dan kepulan asap membumbung tinggi selama beberapa menit sebelum kapal nelayan asing itu menghilang dari pandangan mata dan tenggelam ke dasar laut.

Pangarmatim Laksamana Muda TNI AL, Darwanto, menyaksikan langsung proses penenggelaman kapal ikan asing tersebut dari atas geladak kapal TNI. Saat itu, muncul singa laut yang tengah berlayar dengan kecepatan rendah dengan posisi tidak jauh dari lokasi penenggelaman kapal.

Advertisement

Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, semua kapal ikan asing tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan berupa persetujuan untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan.

Penenggelaman, lanjutnya, merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum di laut. Mereka terbukti telah melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal.

Tindakan pemusnahan Kapal Ikan Asing dengan cara ditenggelamkan ini sesuai ketentuan Pasal 69 Ayat 4 UU Perikanan No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. “[pasal itu] Menyatakan ‘benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri’,” kata Kadispenal.

Advertisement

Di antara kapal ikan asing yang ditenggelamkan, empat kapal merupakan hasil tangkapan KRI Slamet Riyadi (KRI SRI)-352. Kapal-kapal itu adalah FB LB Vient-09 milik Marchael Sea Ventures dengan nahkoda Yoyong, FB Santo Tomas milik Lagodas dengan nahkoda Michael S Alberoa, FB San Jose milik Lagodas dengan nahkoda Roky Mahenang, dan FB Santa Crus milik Lagodas dengan nahkoda Pricilio Panglinau.

Seluruh kapal itu dipergoki saat menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di perairan Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif