Otomotif
Rabu, 20 Mei 2015 - 14:55 WIB

KASUS AIRBAG HONDA : Dituntut Rp56 Miliar Soal Airbag, Ini Jawaban Honda Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi airbag (Dok/JIBI)

Kasus airbag Honda membuat HPM Indonesia dituntut hingga Rp56 miliar.

Solopos.com, JAKARTA – Akibat kecelakaan yang menewaskan penumpang karena airbag Honda City tak mengembang, Honda Prospect Motor (HPM) Indonesia dituntut senilai Rp56 miliar. Namun HPM tetap kukuh hal itu murni kesalahan konsumen.

Advertisement

Seperti dilansir laman Liputan6, Selasa (19/5/2015), sidang pengadilan antara HPM dan salah satu konsumennya kembali digelar. Kasus airbag Honda itu bermula saat seorang pemilik mobil Honda City lansiran 2009 pelat B61GIT mengalami kecelakaan menabrak pagar pembatas jalan Oktober 2012 silam.

Dalam kecelakaan itu seorang penumpang di kursi depan yang merupakan anak pemilik mobil tewas karena tertusuk besi pembatas jalan yang menyeruak menembus bodi mobil. Mendapati airbag mobilnya yang tidak mengembang, pemilik mobil itu pun menuntut ganti rugi kepada HPM sebesar Rp56 miliar.

Dikutip Solopos.com dari laman Antara, Muhammad Zuhdi selaku Technical Training HPM menjelaskan bahwa tewasnya korban bukan merupakan kesalahan HPM maupun cacat produksi Honda City.

Advertisement

Setelah kecelakaan terjadi, HPM langsung mengirim mobil nahas itu ke Jepang agar diteliti bagian airbag serta bagian Electronic Control Unit (ECU) agar mengetahui kondisi mobil saat kecelakaan terjadi.

“Gugatan yang menyatakan pada intinya airbag pada Honda City mengalami cacat produksi adalah tidak benar. Dari pemeriksaan itu disimpulkan airbag berfungsi baik dan tidak ditemukan adanya cacat produksi pada komponen tersebut,” beber Zuhdi.

Mengenai tidak mengembangnya airbag saat mobil itu mengalami kecelakaan, Zuhdi menjelaskan alasannya adalah tumbukan yang terjadi tidak memenuhi syarat standar yang diprogram pada sensor airbag.

Advertisement

“Tubrukan ini tidak memenuhi syarat mengembang karena objek yang ditabrak bukan benda kokoh yang tidak bergeser ketika terjadi tubrukan. Airbag dirancang untuk mengurangi benturan pengemudi dengan setir bukan untuk melindungi dari tusukan benda tajam dari luar,” imbuh Zuhdi.

Sebelumnya kecelakaan yang dialami Honda City nahas itu terjadi di Jalan Tendean Jakarta Selatan 29 Oktober 2012. Gugatan itu kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan kasus airbag Honda itu kebetulan bertepatan dengan kampanye penarikan besar-besaran (recall) mobil Honda di seluruh dunia yang mencapai lima juta unit. Masalahnya juga serupa, yakni airbag yang tidak mau mengembang.

Advertisement
Kata Kunci : Airbag Honda RECALL HONDA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif