News
Rabu, 20 Mei 2015 - 09:15 WIB

HARI KEBANGKITAN NASIONAL : Terpidana Teroris Umar Patek Kibarkan Merah Putih di Harkitnas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Solopos.com, SIDOARJO-Umar Patek atau Umar Arab alias Hisyam bin Alizein, terpidana terorisme Bom Bali I dan sejumlah gereja di Jakarta menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Advertisement

Sudah setahun lebih Umar mendekam di Lapas Porong sejak dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis 13 Maret 2014. Umar Patek ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua sejak 17 Agustus 2011.

Di Lapas Kelas 1 Porong, ahli pembuat bom itu dibina melalui program deradikalisasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Umar Patek diklaim telah tobat. Bahkan kebenciannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut salah satu pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah usai. Di Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Umar berperan sebagai pengibar bendera merah putih dalam upacara.

“Iya dia (Umar) pengibar bendera. Kita lihat nanti,” kata salah satu pejabat BNPT yang enggan disebutkan namanya kepada Liputan6.com di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/5/2015).

Advertisement

Umar Patek disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al-Qaeda. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011, atau hanya berselang 4 bulan setelah tewasnya pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama.

Sebelumnya dia diburu oleh aparat keamanan dari empat negara. Selain Indonesia, Filipina mencari Umar Patek karena terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf.

Australia menginginkan Patek karena terlibat Bom Bali I di Indonesia yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia.

Advertisement

Sedangkan Amerika Serikat memburu Umar Patek karena dianggap sebagai salah satu teroris paling berbahaya di dunia dan menghargainya sebesar satu juta dolar bagi siapa pun yang bisa menangkapnya.

Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, 20 Juli 1966, ini divonis pidana 20 tahun oleh PN Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000.

Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 karena telah membuat paspor dan identitas palsu lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif