Soloraya
Selasa, 19 Mei 2015 - 02:10 WIB

PILKADES SUKOHARJO : Nihil Payung Hukum, Pilkades 14 Desa Urung Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Sukoharjo pada 14 desa urung digelar lantaran belum ada payung hukum.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) di 14 desa di Sukoharjo urung dilaksanakan lantaran belum ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa sebagaimana diamanatkan UU No. 6/2014 tentang Desa.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Sukoharjo, Sumantiyo, mengatakan draf rancangan perda (raperda) Desa yang di dalamnya mengatur tata cara pelaksanaan pilkades sudah disusun.

Hingga kini, draf raperda itu masih dikaji di Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Menurut Sumantiyo, rencana pembahasan dan penetapan Perda Desa itu sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

“Kemungkinan pada Juni mendatang, draf Raperda Desa sudah bisa dibahas Panitia Khusus DPRD Sukoharjo. Penetapan Perda Desa itu dibutuhkan sebagai petunjuk pelaksanaan pilkades di 14 desa,” terang Sumantiyo saat ditemui wartawan di Gatak, Senin (18/5/2015).

Advertisement

Dia menjelaskan saat ini 14 desa tersebut tak memiliki kepala desa karena berbagai sebab. Para kepala desa (kades) yang sebelumnya memimpin desa itu sebagian sudah meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga terjerat kasus korupsi. Sumantiyo mengaku tidak tahu nama 14 desa itu karena lupa. Namun, dua di antaranya adalah Desa Gedangan setelah kadesnya mengundurkan diri dan Desa Palur karena kadesnya terjerat kasus korupsi.

“Sebagian dari 14 desa itu kini dipimpin oleh seorang Pj. [pejabat] kades dari kalangan PNS. Sebagian lagi dipimpin Pjs. [pejabat sementara] dari kalangan perangkat desa dan tokoh masyarakat,” jelas Sumantiyo.

Sebelum ditetapkannya UU No. 6/2014 tentang Desa, terdapat tiga kriteria dalam pemilihan Pjs. kades. Tiga kriteria itu meliputi PNS, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Setelah UU No. 6/2014 tentang Desa ditetapkan, penunjukan Pj. kades diharuskan berasal dari kalangan PNS.

Advertisement

“Aturannya menghendaki demikian, jadi kami menunjuk beberapa PNS untuk menjadi Pj. kades,” terang Sumantiyo.

Pada akhir 2014 lalu, Pemkab Sukoharjo menunjuk empat PNS menjadi Pj. kades di empat desa yakni Desa Ngemplak (Kecamatan Kartasura), Desa Kayuapak dan Desa Bulu (Kecamatan Polokarto), serta Desa Tiyaran (Kecamatan Bulu).

 

 

Advertisement
Kata Kunci : Pilkades Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif