Jogja
Selasa, 19 Mei 2015 - 10:40 WIB

PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian burung di Kulonprogo yang berhasil terungkap, membuat pelakunya harus menjalani hukuman penjara enam bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya, hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Advertisement

Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah.

Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung kenari dari dalam sangkar.

Dia lalu memasukkan  burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.

Advertisement

Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar. Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.

Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif