News
Selasa, 19 Mei 2015 - 14:30 WIB

KASUS UPS DKI : 49 UPS Disita, Sekolah Tetap Bisa Pakai

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siapa yang beli UPS seharga 6 Miliar (Twitter.com/@whitedodo)

Kasus UPS DKI berlanjut dengan penyitaan 49 UPS di 49 sekolah.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Bareskrim Polri menyita sebanyak 49 uninterruptible powers supply (UPS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA), guna dijadikan sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus membenarkan penyidik Direktorat Tipikor pada hari ini menggeledah 49 UPS.

“Iya hari ini dilakukan penyitaan di 49 SMA,” katanya saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2015).

Sementara itu Kepala Unit III Subdit V Dittipikor Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo, menyatakan penyitaan 49 UPS di 25 sekolah Jakarta Barat serta 24 sekolah di Jakarta Pusat.

Advertisement

Dia menambahkan penyitaan UPS tersebut juga guna melengkapi berkas perkara kasus.

Namun, meski disita sejumlah UPS itu tetap dipakai di sekolah. “Tetap SMA boleh memakainya,” kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik sudah menetapkan dua tersangka Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex saat itu merupakan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zainal Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Advertisement

Penyidik juga telah memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar sebagai saksi, anggota Komisi E DPRD DKI. Adapun Lulung sudah dua kali memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif